PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Lingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada makhluknya untuk selalu dijaga dan dilestarikan sebagai penunjang kehidupannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Disampung itu, untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup agar dapat menikmati dan memanfaatkannya dengan layak. Salah satu aspek penting dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup adalah penegakan hukumnya. Penegakan hukum merupakan suatu proses dilaksanakannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya suatu norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jurnal ini mengkaji mengenai Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia baik dari sisi hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Selain itu, jurnal ini juga akan mengkaji tentang hambatan yang dialami dalam rangka penegakan hukum tersebut.
References
Poerwandarminta, W. J. 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, S. 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Utrecht. 1992. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Ichtiar.
SUMBER LAIN:
Absori. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan Pada Era Reformasi. Jurnal Ilmu Hukum. 221.
Adharani, Y. 2017. Penataan dan Penegakan Lingkungan Pada Pembangunan Infrastruktur dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, (Studi Kasus Pembangunan PLTU II Di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon). Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. 4(4). 61-83.
Hakim, E. R. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. MEDIA KEADILAN: Jurnal Ilmu Hukum. 11(1). 43-54.
Manan, Bagir. 1997. “Pembinaan Hukum Nasional”, disampaikan untuk kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 18 Agustus 1997.
Martiyah, dkk. 2020. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Suprema. 2(1). 147-167.
Pratama, A. 2020. Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Logika: Journal of Multidisciplinary Studies. 11(1). 24-31.
Rochmani. 2015. Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat Di Era Globalisasi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 18-25.
Susanto, S. N. 2019. Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparisi. Administrative Law & Governance Journal. 2(1).
SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.