HUBUNGAN FIKIH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SERTA KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
HUBUNGAN FIKIH MUNAKAHAT
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam yang menurut asalnya disebut Fiqh Munakahat merupakan ketentuan tentang perkawinan menurut Islam. Islam itu hanya satu dan berlaku bagi seluruh dunia dan sepanjang masa. Dengan ditambahkan di belakangnya kata di Indonesia mengandung arti bahwa Hukum Perkawinan Islam hanya satu di dunia, namun dalam penerapannya dapat beragam sesuai dengan di mana hukum itu diberlakukan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini telah terjadi unifikasi hukum perkawinan di Indonesia. Khusus bagi umat Islam, hukum perkawinan sudah menjadi hukum positif yang menggambarkan ketentuan-ketentuan perkawinan sebagaimana terdapat dalam kitab-kitab fikih, di samping juga ketentuan-ketentuan teknis administratif. Kompilasi Hukum Islam berisi peraturan yang memuat nilai-nilai hukum Islam merupakan fiqh Indonesia yang sepenuhnya memuat materi hukum keperdataan Islam salah satunya tentang perkawinan.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademi Pressindo, Jakarta, 2005.
Abdul Halim Barkatullah,Teguh Prasetyo, Hukum Islam menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2016.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2016
Dewan Redaksi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 1-6, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2011.
Hazairin, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Tintamas, Jakarta, cetakan ke -8 , 2006.
Mahadi, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia setelah Perang Dunia ke II (dalam Bidang Perdata), Proyek BPHN bekerja sama dengan Fakultas Hukum USU, 2008.
Sayid Sabic, Fiqh Sunnah, jilid 6 (Terj. Moh. Thalib), PT. Alma’arif, Bandung, 2000.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undand-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, cetakan ke -7, 2019.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.