PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT SWASTA
Abstract
Perkembangan dunia medis menuntut peranan rumah sakit dalam menunjang kesehatan masyarakat bekerja secara profesional. Maju mundurnya rumah sakit ditentukan oleh keberhasilan dari pihak- pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.Pihak rumah sakit dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada pasien. Hubungan pasien dengan rumah sakit merupakan hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak melakukan kesalahan atau kelalaian , maka pihak yang lain (korban) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap pasien dituangkan dalam beberapa ketentuan yuridis, yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan , UU Rumah Sakit, dan UU Praktik Kedokteran.
References
Koerniatmanto Soetoprawiro, Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme, Yogjakarta, Kanisius, 2003
Roy Tjiong, Problem Etis Upaya Kesehatan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1991
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
Sudikno Mertokusumo, Bab- bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti,1993
Syachrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Malpraktek, Bandung, Mandar Maju, 2008
Tri Kunawangsih, Aspek Dasar Ekonomi Mikro, Jakarta, PT. Grasindo, 200
Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.