BENTUK TANGUNG JAWAB NOTARIS TERKAIT PEMBUATAN AKTA OTENTIK PADA SAAT PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus di Kantor Notaris Iman Immanuel Sinaga SH Jepara)
Abstract
Notaris dan PPAT merupakan sebagai pejabat publik yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan (UU No. 30 Tahun 2004) diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, yaitu sebuah pembuktian tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi masyarakat; peraturan perundangan mengatur dengan tegas bahwa syarat utama otentisitas sebuah akta otentik adalah kehadiran para pihak di hadapan Notaris/PPAT (Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Hingga saat ini sejak dikeluarkannya Surat Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) tertanggal 17 Maret 2020, kantor Notaris dihimbau untuk mengurangi aktivitas di kantor atau di luar kantor dan apabila tidak ada keperluan yang mendesak, pekerjaan-pekerjaan yang wajib diselesaikan, semaksimal mungkin diselesaikan di rumah. (Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020). Kekhawatiran akan Covid-19 oleh para notaris dalam pembuatan akta menjadikan sistem yang sudah berlajan harus di atur ulang seaui ketentuan pemerintah.
References
Nyoman, Gede Remaja I. 2017. Hukum Administrasi Negara. Singaraja, Buku Ajaar 2017 Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.
SUMBER LAIN:
Prajogo Gana dan Salam Abdul. 2022. Otentisitas Akta Notaris yang Ditandatangani Melalui Online Dimasa Pandemi Covid 19, PALAR (Pakuan Law Review). Vol 8, No 1.
Suyudi Prita Miranti, Notaris/PPAT dan Pandemi Covid-19, https://www.hukumonline.com/berita/a/notaris-ppat-dan-pandemi-covid-19-lt5e8efcaac54aa?page=1, diakses 13 September 2022, 14:00.
Nurkasanah, Ida. 2015. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Di Hadapannya (Studi Terhadap Notaris Di Kota Semarang)”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Semarang.
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















