Kewajiban dan Akibat Hukum Kreditur dalam Kredit Sindikasi
Abstract
ABSTRAK
Kredit sindikasi merupakan salah satu bentuk inovasi yang ditujukan untuk mendanai penyediaan pembiayaan proyek-proyek tersebut belum dikenal dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Tidak ada peraturannya yang mengatur tentang rincian pinjaman sindikasi, termasuk tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam pembiayaan proyek yang disindikasikan. Regulasi yang ada hanya bahasa Indonesia Peraturan Bank Sentral dan Surat Edaran Bank Sentral Indonesia. Bentuk debitur kewajiban kepada kreditur adalah memberikan jaminan dan masing-masing kreditur sindikasi akan berpartisipasi dalam setiap pencairan Kredit dalam jumlah yang sesuai dengan proporsi terhadap total Komitmen dari seluruh kreditur sindikasi sampai jangka waktu penyediaan kredit. Meskipun jaminan adalah praktik umum di perjanjian kredit, tetapi perbedaannya adalah bentuk jaminan, dalam pinjaman sindikasi, proyek yang didanai sindikasi biasanya juga dijaminkan oleh debitur. Biasanya, proyek itu sendiri juga diasuransikan, sehingga nilai ekonominya tidak berkurang dan laba yang diproyeksikan tetap ada. Prinsip kehati-hatian dalam kaitannya dengan pelaksanaan kredit sindikasi sesuatu mutlak yang harus diterapkan oleh Bank dalam pemberian kredit sindikasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kestabilan sistem perbankan peraturan perundang-undangan ketentuan yang berlaku secara konsisten.
References
Bahsan, M. 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Fuady, Munir. 2003, Hukum Kontrak. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya. 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Hay, Marhainis Abdul. 1975, Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita
Muhammad, Abdulkadir. 1982, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni
Prodjodikoro, Wirjono. 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, cet. 9. Bandung: Sumur Bandung
Subekti dan Tjitrosudibio.2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.
Subekti, R. 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1997, Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
Wiijaya, Gunawan. 2003, Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Republik Indonesia. 1992. Undang-undang No.7 Tentang Perbankan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 1998. Undang-undang No.10 Tentang Perubahan atas Undang-undang no. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jakarta : Sekretariat Negara.
Bank Indonesia. 2005. Peraturan No.7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Jakarta : Bank Indonesia.
Bank Indonesia. 2006. Peraturan No.8/13/PBI/2006 Tentang Peraturan Perubahan Bank Indonesia no.7/3/PBI/2005
Copyright (c) 2022 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.