STUDI KOMPARATIF PADA PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN UTARA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Abstract
UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, pemerintahan daerah dalam penyelenggaraaan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan Pemerintah Daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumberdaya lainnya. Hubungan tersebut dilaksanakan secara adil dan selaras, dan hubungan tersebut menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintah. Olehnya itu, pada hakekatnya sistem pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menganut sistem otonomi bertingkat, yakni provinsi memiliki otonomi terbatas, kabupaten/kota memiliki otonomi luas dan desa memiliki otonomi asli.).Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis selama penelitian, maka hasil yang didapatkan bahwa kelengkapan perangkat pemerintahan di tingkat Desa jauh lebih lengkap di bandingkan dengan perangkat pemerintahan di tingkat Kelurahan. Dimana di Desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi chek and balance, yakni : Legislasi, budgeting dan controling terhadap jalannya pemerintahan desa . Sedangkan Pemerintahan di Kelurahan tidak memiliki lembaga sebagaimana BPD. Selain itu kemudian yang ke dua Pemerintahan Desa memiliki kewenagan untuk membuat Peraturan desa,Peraturan Bersama kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana diatur alam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama oleh BPD sementra di pemerintahan kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan kelurahan
.
References
SUMBER BUKU:
Drs. Moch. Solekhan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Setara Press, Malang, 2014.
I Nyoman Beratha, Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa,Galia Indonesia, Jakarta, 1982.
Ramlan, Eka NAM Sihombing, Hukum Pemerintahan Desa, Enam Media, Medan, 2021.
J Susanti, Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa Dalam Melaksanakan Peraturan Desa Dan Kebijakan Pemerintahan Desa Ditinjau Dari UU Tahun 2012.
Jurnal/Karya Tulis Ilmiah
Abdul Asiz Dumpa, Perbandingan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Luwu Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah’Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Universitas Hasanuddin,2014
Ardian Supriadi, “Peran Kepala Adat Dalam Pembangunan Di Desa Tang Payeh Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Tahun 2015.
Ahmad Soleh, Strategi Pengembangan Potensi Desa, Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Padjajaran, Tahun 2017.
Andi Jusriadi, Kualitas Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Di Desa Erabaru Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur, Tahun 2020.
Ismail Sumampouw, Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Tahun 2019.
F Semaun, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Sintang, Universitas Kapuas, Tahun 2019.
Heni Nur Ifani, Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Di Kantor Desa Karangampel Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Galuh Ciamis, Tahun 2018.
K Srirejeki, Tata Kelola Keuangan Desa,Universitas Jenderal Soedirman, Tahun 2015.
Risno Jawali, Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Kusu Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Tahun 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321).
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
















