PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN RESORT BANGLI

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN RESORT BANGLI

  • I Nyoman Wijaya universitas mahendradatta
  • Erikson Sihotang
Keywords: Tindak Pidana, Penipuan, Online

Abstract

Abstrak

Sistem perekonomian dewasa kini lebih berfokus pada sistem teknologi informasi, di mana teknologi internet memegang peran yang sangat penting. Dengan adanya teknologi internet memudahkan terjadinya perubahan informasi dengan cepat ke berbagai belahan dunia dengan jaringan internet.  Dalam perkembangannya, interaksi antar manusia sudah memasuki hubungan dagang atau bisnis yang tidak lagi dilakukan secara langsung (konvensional). Melainkan dapat pula dilakukan dengan menggunakan jasa layanan internet dan teknologi elektronik lainnya. Bisnis dan juga tawaran mengikuti Arisan Online juga sering ditawarkan dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang berlipat, padahal sebenarnya hal ini hanyalah intrik untuk memperdaya para korban dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sang pelaku. Belakangan ini banyak terdengar baik melalui media cetak ataupun media sosial, mengenai maraknya terjadinya kasus Tindak Pidana Penipuan Arisan Online di berbagai daerah di Indonesia

Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan,  dan Online  

References

Buku:

Arif Gosita, 2003, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Budi Suhariyanto, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), RajaGrafindo Persada, Jakarta.
I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, 2020, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia, Vol 1, No. 2.
Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mastur, 2016, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional”, Vol. 16 No. 2, Juni.
P.A.F. Lamintang, 2007, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, hal 185.
Tongat, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Pres, Malang.

Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Published
2023-01-11