PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMESANAN KRUNCHY BURGER KFC YANG TIDAK SESUAI DENGAN GAMBAR PADA APLIKASI GOFOOD
Abstract
Kajian ini membahas mengenai pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum akibat adanya hak konsumen yang dilanggar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen yang dilanggar adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Pada fakta hukum yang terjadi konsumen merasa dirugikan akibat barang yang diterima saat pemesanan krunchy burger KFC melalui aplikasi GoFood tidak sesuai apa yang disajikan pada gambar menu. Adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan bagi konsumen yang dirugikan, tanggung jawab dari pelaku usaha, serta upaya penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.
References
Harianto, Dedi, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadao Iklan Yang Menyesatkan (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Isnaeni, Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (Surabaya: Revka Petra Media, 2016).
Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2003).
Miru, Ahmadi, Prinsi-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).
Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
Nur Rahmawanti, Intan & Rukiyah Lubis, Win-Win Solution Sengketa Konsumen (Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2014).
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Depok: Prenadamedia Group, 2018).
Sadar, M, Moh Taufik Makarao & Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Jakarta: Akademia, 2012).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: Grasindo, 2006).
Siahaan, NHT, Hukum Konsumen Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk (Jakarta: Panta Rei, 2005).
Sidabolok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum cetakan ketiga (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Susanto, Happy, Hak - Hak Konsumen jika Dirugikan (Jakarta: Visimedia, 2008).
Tri Siwi Kristiyanti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Usman, Rachmadi, Hukum Ekonomi dalam Dinamika (Jakarta: Djambatan, 2000).
B. JURNAL
Hadisiswati, Indri & Reni Dwi Puspitasari, “Pemenuhan Hak dan Tanggung Jawab Konsumen dan Pelaku Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum Melalui Konsep Pemberdayaan”, Ahkam 2: 333-350, 2020.
Junior, Mega Swastika, “Fungsionalitas Konflik Gojek: Studi Fenomenologi Terhadap Konflik Pengemudi Gojek di Kota Kediri”, Jurnal Analisa Sosiologi 1: 16-32, 2017.
Khotimah, Cindy Aulia, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)”, Bussiness Law Review 1: 14-20, 2016.
Maharani, Alfina & Adnand Darya Dzikra, “Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen, dan Pelaku Usaha (Literature Review)”, Jemsi 6: 659-666, 2021.
Praswati, Ismi Budi, “Implementasi Akad Wakalah Pada Pemesanan Makanan Melalui GoFood”, Al-Hakim 1: 93-105, 2020.
Rabiah Z. Harahap, “Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen”, De Lega Lata 1: 211-233, 2016.
Sari, Indah Puspita, “Analisis Promosi Makanan Khas Melayu Bolu Kemojo Pada Gerai Al Mahdi Pekanbaru”, Jom Fisip 2: 1-13, 2015.
Sembiring, Ruth Gladys & I Made Dedy Priyanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Membeli Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa”, Kertha Semaya 6: 1-13, 2019.
Setiamandani, Emei Dwinanarhati, “Kemandirian Konsumen di Era Globalisasi dan Perdagangan Bebas”, Widya Yuridka 1: 25-35, 2018.
Simanullang, Heldya Natalia, “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”, Melayunesia Law 1: 111-126, 2017.
Ikbal, Mohammad, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015”, Al’ Adl 14: 1-27, 2015.
Mansyur, Ali, “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”, Jurnal Pembaharuan Hukum 1: 1-10, 2015.
Rianti, Ni Komang Ayu Nira Relies Rianti, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Udayana Master Law Journal 4: 521-537, 2017.
Soedjono, Soemardjono Brodjo, “Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggung Jawab Produk”, Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial 2: 1-17 2014.
Fibrianti, Nurul, “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi”, Jurnal Hukum Acara Perdata 1: 111-126, 2015.
Hadiati, Mia & Mariska Myeke Tampi, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di DKI Jakarta”, Jurnal Hukum Prioris 1: 65-85, 2017.
Bustamar, “Sengketa Konsumen dan Teknis Penyelesaiannya Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”, Jurnal Juris 2: 35-46, 2015.
Mantili, Rai, “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure 2: 298-321, 2019.
Tauhiddah, Titia, Busyra Azheri &Yussy A. Mannas, “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lembaga Pembiayaan Antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)”, De Lega Lata 1: 94-105, 2020.
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.