PEMERIKSAAN TAMBAHAN OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN MEKANISME PRAPENUNTUTAN SESUAI HUKUM POSITIF DI NEGARA INDONESIA
Abstract
Terimplementasinya Perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif adalah salah satu bentuk tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare), namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya permasalahan dalam mekanisme pra-penuntutan yang berlaku sesuai hukum positif. Secara empiris berdasarkan data dari media cetak maupun yang bersumber dari online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat (berkas perkara yang mandeg si tingkat prapenununtan) baik yang disebakan karena kordinasi yang kurang baik antar penegak hukum atau karena terdapatnya perilaku sewenang – wenang dari penegak hukum (abuse of power). Permasalahan tersebut merupakan salah satu ketertarikan peneliti untuk meneliti apakah urgen mekanisme prapenuntutan yang berlaku saat ini diperbaharui dengan melihat sudut pandang teori pembaharuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, maka pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep pembaharuan hukum acara pidana dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian permasalahan penegakan hukum dalam tingkat prapenuntutan yang saat ini marak terjadi, mekanisme pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep atau rancangan KUHAP mempunyai ruang gerak yang lebih luas, artinya penuntut umum mempunyai kewenangan mengambil alih melakukan pemeriksaan tambahan dengan catatan terdapat kordinasi dengan Penyidik. Konsep mekanisme ini dapat meminimalisir permasalahan bolak balik berkas perkara, permasalahan perkara yang berlarut lama tidak ada kepastian hukum serta permasalahan kordinasi yang kurang baik antara penyidik dan penuntut umum.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Ansori, Abdul Gafur, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, University Of Gajah Mada, Yogyakarta 2006
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009
Husein, M. Harun, “Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana”, PT. Rineka Cipta , Jakarta, 1991
Ichsan Zikry, Adery Ardhan, Ayu Eza Tiara, Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang, Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapeuntutan Di Indonesia Sepanjang Tahun 2012-2014, Lembaga Bantuan Hukum - MAPPI FHUI, Jakarta, , 2016
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Suatu Tinjauan Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2012
Manullang E.fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan, Kompas, Jakarta, 2007
M Lukman Syarif, Pengaturan dan Praktik Prapenuntutan dalam Penegakan Hukum Pidana dihubungkan dengan Pembaharuan hukum acara pidana, Tesis FH UNPAD, 2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Setiawan, Aneka Masalah Hukum , PT Alumni, Bandung: 1992
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011
UNDANG – UNDANG/INSTRUMEN HUKUM LAINNYA:
• Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
• Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
• Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang – Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Negara Republik Indonesia
• Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana terbaru
SUMBER LAIN:
Amir Baihaqi, kasus gratifikasi Rp. 720 Juta Bambang DH masih belum jelas, diakses di https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5314180/kasus-gratifikasi-rp-720-juta-bambang-dh-masih-belum-jelas-ini-kata-polisi pada tanggal 29 Desember 2020
Luhut Pangaribuan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hpp) Dalam Rancangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Pembaharuan hukum acara pidana), Jurnal Media Hukum & Keadilan Teropong Edisi 2, Vol. 1, 2014, diakses di http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2015/10/TEROPONG-ED-2.pdf, pada tahun 2014.
Rido Lingga, dua tahun tersangka kasus korupsi Nur Mahmudi Ismail masih bebas, diakses di https://rri.co.id/jakarta/1672-polhukam/960474/dua-tahun-tersangka-kasus-korupsi-nur-mahmudi-ismail-masih-bebas-kelayapan?utm_source=news_populer_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign pada tanggal 13 Januari 2021
















