TINJAUAN HUKUM PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA

  • Atang Hidayat Universitas Langlangbuana
Keywords: Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Penetapan Tersangka

Abstract

Praperadilan adalah lembaga hukum yang terbentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebagaimana telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan masalah tersebut, maka peneliti menetapkan dua permasalah,yaitu Bagaimana penerapan penetapan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. dan Bagaimana kepastian hukum atas dikabulkannya praperadilan penetapan tersangka dalam praktek.

Penerapan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pada faktanya ternyata membawa akibat hukum yang objektif untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta Kepastian hukum praperadilan penetapan tersangka berdasarkan sudut pandang putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, dan juga bersifat erga omnes, artinya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara. Akan tetapi pada perjalanannya proses praperadilan tersebut terjadi banyak persimpangan kewenangan, melihat dari beberapa segi aspek perkara yang kemudian membuat mekanisme praperadilan dalam objek penetapan tersangka tidak lagi membahas secara fokus terhadap objeknya. Maka seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat mendorong proses revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada ketentuan  Pasal 77, hal ini agar menjadi suatu acuan pasti bagi hakim dalam mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat

References

A. Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana – Suatu Pengantar ,Jakarta: Kencana, 2014

C. Djisman Samosir, Segengam tentang Hukum Acara Pidana ,Bandung: Nuansa Aulia,2013

Gunawan Setiadirdja, Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Yogyakarta : Kanisius 1993.

HMA. Kufal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum ,Malang, UMM Pres, 2010

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta;Rajawali,2006.

Mujiyono, Agus Sri. Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka Dan Potensi Pelanggaran Pada Penyidikan Perkara Pidana. Skripsi.Surakarta : Universitas Sebelas Maret.2009.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta. 2006

R.Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan perkara Gugatan ganti kerugiandalamKUHAP.CV.Mandar Maju,Bandung.2003

B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J

Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang No.8 tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Published
2023-01-11