POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM
Abstract
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar atau landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selanjutnya, konstitusi juga memberikan dasar atau landasan untuk dilaksanakannya perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Ketentuan dalam konsttusi tersebut jelas memberikan amanah bahwa tidak ada satu pun orang atau pihak lain yang boleh merampas atau melakukan sesuatu yang dapat merusak harkat dan martabat kemanusiaan dari anak tersebut. Dinamika yang berkembang saat ini memperlihatkan masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, seperti pada bidang hak sipil dan kebebasan, bidang keluarga dan pengasuhan alternatif, dan lain-lain. Sebagian besar permasalahan terletak pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Politik hukum perlindungan anak kedepan harus memperhatikan bukan hanya penyempurnaan pada materi muatan peraturan perundang-undangan, melainkan harus pula memperhatikan aspek implementasi atau pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
References
Ahmad Muliadi, 2014, Politik Hukum, Yogyakarta: Akademia Permata.
Aminuddin Ilmar, 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana.
Imam Syaukani, 2013, Dasar-dasar Politik Politik Hukum, Jakarta: RajawaliPers.
Krisna Harahap, 2003, HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia, Bandung: Grafitri.
Moh. Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Ridwan HR, 2019, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
SUMBER LAIN:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Peta Permasalahan Perlindungan Anak Di Indonesia, https://www.kpai.go.id..
SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
















