DISKURSUS KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA ERA PENERAPAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

  • Yeti Kurniati Universitas Langlangbuana
Keywords: Hukum Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, Alih Daya, Hubungan Kerja

Abstract

Tujuan dari penelitian ini mendiskusikan mengenai hukum ketenagakerjaan untuk menyikapi lima masalah klasik ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Indonesia, yaitu: 1) Pendidikan; 2) Keterampilan; 3) Alih Daya atau Outsourcing; 4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan 5) Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berjenis deskriptif. Hasil memperlihatkan bahwa dari kelima dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkum mengenai landasan dalam memayungi mengenai pendidikan dan keterampilan, perusahaan alih daya dan terutama untuk PHK. Temuannya Undang-Undang Cipta Kerja belum bisa memayungi untuk sebaran tenaga kerja karena berhubungan kemajuan daerah kota dan kabupaten di Indonesia beragam.

References

Fitri, W., & Hidayah, L. (2021). Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia : Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 725–735.
Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi), 4(1), 392–408. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557
Jatmika, B. J. (2020). Asas Hukum Sebagai Pengobat Hukum; Implikasi Penerapan Omnibus Law. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 9(1), 71–83. https://doi.org/10.26418/jaakfe.v9i1.41145
Jaya, F., & Lauw, A. (2021). Ketentuan Hukum Mengenai Mangkir dalam Omnibus Law. Wajah Hukum, 5(2), 466. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i2.515
Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 176–193.
Sujuti, T. D. P., Pondaag, A. H., & Pinori, J. J. (2021). Kajian Proses Pembentukan Peraturan Berkonsep Omnibus Law Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum, IX(13), 41–49. https://www.hukumonline.
Zubi, M., Marzuki, & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3), 1171–1195.
Published
2023-01-11