Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  • Tasya Ardhia Noviandra Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Keywords: pelayanan publik, informasi publik, komisi informasi

Abstract

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan merupakan hak warga negara yang sangat penting dan strategis untuk memperoleh hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya dengan baik, jika informasi yang diperoleh berkaitan dengan hak-hak tersebut, yang tidak diperoleh secara baik dan benar, serta dengan peran komisi informasi dalam mendukung pelayanan publik di bidang yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. Artikel ini menjelaskan keterkaitan antara keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Keterbukaan informasi ternyata dapat meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, keberadaan komisi informasi di daerah sangat penting untuk menyelesaikan sengketa informasi di daerah dan mendorong terwujudnya transmisi informasi. pelayanan publik yang lebih baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebarluasan informasi publik memegang peranan penting dalam beberapa bidang, sedangkan di bidang lain penyebarluasan dan partisipasi informasi belum begitu ditekankan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar komite informasi segera dibentuk di semua negara bagian federal.

 

References

Agus Kusnadi, “Mengenal Hak Asasi Manusia Sipil dan Politik serta batas-batas implementasinya”, kumpulan tulisan dalam rangka purnabakti Prof. Rukmana Amanwinata, “Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia”, PSKN UNPAD, Bandung, 2009
Badrul Munir, Perencanaan daerah Dalam Perspektif Otoda. Bappeda Mataram, 2002
Bagir Manan, “Tugas Sosial Pemerintahan Daerah:, opini, Pikiran Rakyat, 28 November 2008
Muhammad Mihradi, Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011
Nuriyanto, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep “Welfare State”?, Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3 September 2014
Rhona KM Smith dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008
Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Malang; Stara Press, 2011
Published
2023-04-29