PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGASKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM RANGKA KONSTITUSI
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGASKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM RANGKA KONSTITUSI
Abstract
Sebagai lembaga tertinggi negara, Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertindak sebagai pemeriksa dan pengambil keputusan. Sebagai badan konstitusional, MK juga berperan dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila. Salah satunya adalah mewujudkan cita-cita nasional yang termaktub dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah pintu gerbang yang membawa warga negara ke masa depan. Pemerintah memiliki peran penting dalam keberlangsungan pendidikan. Dengan menyelenggarakan pendidikan nasional yang berkualitas, kita akan mewujudkan cita-cita bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga kunci untuk memberikan hak-hak sipil atas pendidikan yang berkualitas dan mempertahankan pengakuan sistem pendidikan nasional.
References
Budi Sulistyo Nugroho, Fadzlun. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi.” Gorontalo Law Review Volume 2, No.2, Oktober (2019).
Munirah. Sistem Pendidikan Di Indonesia: Antara Keinginan Dan Realita. A-Jurnal UIN Alaudin Makassar, n.d.
Oktifa, Nita. “Dampak Positif Dan Negatif Pergantian Kurikulum Baru,” Jumat, 21 Oktober 2022. https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/dampak-positif-dan-negatif-pergantian-kurikulum-baru.
Putra Daulay, Haidar. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.
Rahman, Abdul, and Dkk. “Analisis UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Pendidikan Di Indonesia.” JOEAI (Jurnal of Education and Intruction) Volume 4 Nomor 1 Juni (2021).
Rinaldy Inkiriwang, Rizky, and Dkk. “Kewajiban Negara Dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Kepada Masyarakat Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.” Lex Privatum Vol. VIII/No. 2/Apr-Jun (2020).
Triningsih, Anna. “Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum Dalam Masa Reformasi.” Jurnal Konstitusi Volume 4, No. 2, Juni 2017 (2017).
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” n.d.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” n.d.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 21,” n.d.
“Undang-Undang Sisdiknas Pasal 30,” n.d.
Wibowo, Arif. “Membangun Mutu Pendidikan Hingga Ke Wilayah Perbatasan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humainiora Vol. 9 No. 4 (2022).
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.