RELEVANSI MEKANISME INDIRECT EVIDENCE DALAM MEMBUKTIKAN PELAKU KARTEL DIKORELASIKAN DENGAN TEORI PEMIDANAAN
Abstract
Kartel adalah suatu kesepakatan diantara para Pelaku Usaha yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan harga, wilayah pemasaran dan lain - lain, dengan tujuan untuk meraih keuntungan, sehingga kartel dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang paling berbahaya di bidang bisnis dan ekonomi, dalam perkembangannya semakin marak kejahatan kartel yang terjadi di Negara Indonesia, hal itu disebabkan karena kejahatan Kartel yang sulit dibuktikan perbuatannya, ditambah sistem penegakan hukum pelaku kejahatan Kartel di Negara Indonesia dinilai kurang efektif karena diduga penerapan sanksi pidana yang terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Terdapat beberapa aspek yang dapat dihubungkan dengan permasalahan - permasalahan tersebut sebagai alternatif penyelesaian, seperti mekanisme indirect evidence dan teori pemidanaan yang dapat dikorelasikan dengan pelaksanaan penegakan hukum pelaku kejahatan kartel.
Berdasarkan hasil penelitian, pertama yakni bukti tidak langsung/indirect evidence merupakan bukti yang relevan dalam membuktikan kesalahan pelaku kejahatan kartel, hal ini didasarkan pada konsep penegakan hukum persaingan di beberapa negara luar Indonesia, dasar hukum melalui Pasal 57 ayat 2 Perkom No.1 tahun 2019 tentang alat bukti petunjuk yang melingkupi alat bukti tidak langsung berupa bukti komunikasi dan bukti ekonomi serta beberapa fakta empiris penegakan hukum perkara kartel importasi bawang putih dan motor matic yang menggunakan alat bukti tidak langsung. Kedua, yakni sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kartel jika dilhat dari perspektif teori pemidanaan dan konsep penegakan hukum di Amerika dan Jepang, maka perlu adanya pembaharuan kebijakan pemidanaan dengan menambahkan jenis sanksi pidana pokok berupa pidana penjara, sehingga dapat meminimalisit dan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan kartel.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
Andi Hamzah, KUHP & KUHAP Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2011
Ansori,Abdul Gafur, filsafat Hukum sejarah,aliran dan pemaknaan, Yogyakarta: University Of Gajah Mada, 2006
Asri Sitompul, Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha: Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Lincolin Arsyad, Ekonomi Mikro, Edisi 1, Yogyakarta: FH UGM, 1991
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika offset, 2008,
Manullang E.fernando M, Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta: buku kompas, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Setiyono, Teori – Teori & Alur Pikir Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Malang: Bayumedia,
Tri Andrisman, Asas – Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Unila, 2009
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
JURNAL:
Mahmul Siregar, Bukti Tidak Langsung (indirect evidence) dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13, No. 2, FH USU, Medan, 2018
Ikarini Dani Widiyanti, Nony Aulia Ramadhanti, Galuh Puspaningrum, Makna Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Perkata Kartel, Jurnal JEBLR Vol. 2 No. 1, Fakultas Hukum Jember, 2022
Udin Silalahi, “Indirect evidence dalam hukum persaingan usaha”. Jurnal Hukum Bisnis, 32(5)
Hersen-Monarchy, Ismail Navianto, Nurini Aprilianda, Reformulasi Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Kartel, Malang, FH Universitas Brawijaya,
TEXT BOOK:
Herbert Packer, the limits of the criminal sanction, Stanford California, Stanford University Press, 1968.
Roger B Dworkin, Indiana Law Journal (The Limits of the Criminal Sancion, By Herber L. Packer), Indiana University Maurer School of Law, Volume 44, Spring 1969
Kent Roach, Journal of Criminal Law and Criminology (Four Models Of The Criminal Process), Northwesterns University, Volume 89,Winter 1999
SUMBER PERATURAN HUKUM:
Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Risalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Surat Penjelasan Anggota Pengusul RUU Larangan Praktek Monopoli.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawasa Persaingan Usaha Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
SUMBER LAIN:
Hasim Purba, Tinjauan Yuridis Terhadap Holding Company, Cartel, Trust dan Concern, (Online), http://library.usu.ac.id/download/fh/perda-hasim1.pdf, hal 9, diakses 30 Januari 2013
Kompas, terbukti kartel honda dan yamaha akhirnya bayar denda, diakses dari https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/03/080200415/terbukti-kartel-honda-dan-yamaha-akhirnya-bayar-denda?page=all, Pada tahun 2022
KPPU, sulitnya membuktikan Praktik Kartel diakses melalui http://www.kppu.go.id/id/blog/2010/07/sulitnya-membuktikan-praktik-kartel/ Tahun 2010
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). (2007). Policy brief prosecuting cartels without direct evidence of agreement, diakses dari http://www.oecd.org/competition/cartels/38704302.pdf, diakses terakhir kali pada tanggal 17 Juli 2018,
Tempo, perusahaan terlapor dalam sidang dugaan kartel minyak goreng diakes dari https://bisnis.tempo.co/read/1646061/kppu-beberkan-27-perusahaan-terlapor-dalam-sidang-dugaan-kartel-minyak-goreng
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.