PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM NFT DI SEBUAH MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM NFT DI SEBUAH MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perlindungan hak cipta tidak mengharuskan adanya pendaftaran, sebab menganut prinsip deklaratif. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan pemberian hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Perkembangan digitalisasi yang berkaitan dengan hak cipta yaitu adanya teknologi NFT. Teknologi ini dipasarkan oleh digital marketplace. Penulis melihat adanya permasalahan, satu sisi UUHC menyatakan bahwa perlindungan hak cipta didasarkan prinsip deklaratif. Tetapi disisi lain, dengan adanya digital marketplace NFT seolah siapapun “dianggap sebagai pemilik atau pencipta” sepanjang tidak ada aduan yang menyatakan sebaliknya, hal ini pun menyebabkan setiap orang yang “belum tentu pencipta” dapat mengambil hak semacam hak moral dan hak ekonomi yang mirip dengan Hak Eklusif. Inilah yang membuat maraknya pelanggaran Hak Cipta Disini terlihat adanya kekosongan hukum. Keadaan ini masuk dalam kategori tindakan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan pemerintah seyogyanya pro aktif melakukan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.
References
Agenda DJKI, Kolaborasi DJKI, Teknologi NFT & Blockchain Bantu Mudahkan Kreator Seni Indonesia.
Agenda Ki, NFT: Transformasi Pelindungan Hak Cipta Dalam Bentuk Digital, Direktorat Jendereal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Ham Ri.
Alis Yulia, Et. All., Pengaruh NFT Terhadap Perlindungan Hak Cipta Dan Dampaknya Terhadap Pencemaran Lingkungan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, Volume 10 Nomor 1- Maret 2022, Hlm. 93.
Dewi Sulistianingsih, et.all., Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual, KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 16, No. 1 (2022), Hlm. 201.
Fajar Alamsyah Akbar, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia, Jom Fakultas Hukum Volume Iii Nomor 2, Oktober 2016, Hlm. 10.
Khwarizmi Maulana, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 15, Nomor 1, Maret 2021, Hlm. 72.
Inda Nurdahniar, Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan, Veritas Et Justitia Vol. 2 No. 1 (2016), Hlm. 231.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum (Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi), Alfabeta, Bandung, Cetakan Kesatu, 2017, hlm. 70.
Noor Muhammad Aziz, Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Peundang-undangan, Jurnal Recht Vinding, Volume 1, Nomor 1, Januari-April 2012, hlm. 18.
Siaran Pers, Pengawasan Kementerian Kominfo terhadap Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Sistem Elektronik
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.