ASAS REBUS SIC STANTIBUS DALAM HAL TERJADI FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH PADA PERJANJIAN JASA
Abstract
Asas rebus sic stantibus merupakan asas dalam hukum perjanjian internasional yang memungkinkan peninjauan ulang isi perjanjian dan pengubahan ketentuan-ketentuan yang ada ketika terjadi perubahan situasi yang mendasar. Namun, dalam konteks perjanjian jasa di mana terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing Amerika Serikat, penggunaan asas rebus sic stantibus tidak dapat diterapkan sebagai pengecualian terhadap asas pacta sunt servanda yang mengikat para pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Asas rebus sic stantibus hanya dapat diterapkan sebagai pengecualian terhadap asas pacta sunt servanda dalam konteks perjanjian-perjanjian internasional. Dalam konteks ini, asas rebus sic stantibus digunakan sebagai landasan untuk meninjau ulang isi perjanjian ketika terjadi perubahan yang signifikan dan tidak terduga dalam situasi politik, ekonomi, atau sosial yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian tersebut
References
SUMBER BUKU:
Abdulkadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
H.P Panggabean, 2010, Penyalagunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai alasan baru untuk PembatalanPerjanjian, Liberty Edisi Revisi II, Yogyakarta.
I Wayan Parthiana, 2005, Hukum Perjanjian Internasional bagian 2, Mandar Maju, Bandung.
Rahman, Taufik El, 2019, Berlakunya Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Kontrak-Kontrak Berdimensi Publik Di Indonesia, Ringkasan Disertasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Subekti, 1988, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suharnoko dan Lita Arijati, Tanpa Tahun, Hukum Perdata Materil dan Formil : Hukum Perikatan, Yogyakarta.
Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, 1983, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2013, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
SUMBER LAIN:
Harry Purwanto, 2011, Keberadaan AsasRebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian internasional, hlm. 109 diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16160/10706, Pada tanggal 8 April 2019, Pukul 16.31 WIB.
Suherman, 2017, Perkembangan Asas Rebus Sic Stantibus (Perubahan keadaan yang fundamental ) dalam Hukum positif di indonesia, Jurnal Yuridis, UPN Veteran, Jakarta, hlm. 1-2 Diakses dari https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/167, Pada Tanggal 20 Maret 2019, Pukul 19.21 WIB.
Tirto.Id, 2018, Biaya Ibadah Haji 2018 Naik Rp345.290, diakses dari, https://tirto.id/biaya-ibadah-haji-2018-naik-rp345290-cF3s Pada Tanggal 7 April 2019, Pukul 15.51 WIB.
Vienna Convention On The Law Of Treaties 1969
William C. Dennis dan Joseph P. Chamberlain, 1932, The doctrine of rebus sic stantibus, Vol. 26 (April 28-30, 1932), pp. 53-68, Cambridge University Press. Sumber https://www.jstor.org/stable/25656837, Diakses pada tanggal 19 desember 2019, Pukul 22.30 WIB.
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.