IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGAWASAN PEMILU DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian mengenai Implikasi Hukum Terhadap Pengawasan Pemilu Di Indonesia secara umum, untuk menjelaskan dasar hukum yang ada di Indonesia terkait dengan pengawasan Pemilu dan implikasinya terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu, menganalisis sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelanggaran pengawasan Pemilu di Indonesia, mengidentifikasi peran dan tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam pengawasan Pemilu di Indonesia dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas mereka, dan menganalisis tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu di masa yang akan datang. Dengan adanya penelitian yang mengarah ke tujuan-tujuan tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengawasan Pemilu dan implikasi hukumnya di Indonesia. Penelitian ini juga dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di masa yang akan datang.
References
Mahfud MD. (2019). Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia: Catatan Pengawasan. Jurnal Konstitusi, 16(1), 69-82.
Rahayu, E. (2019). Implikasi Hukum Terhadap Pelanggaran Pengawasan Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Terapan dan Multidisiplin, 3(2), 188-196.
Suparno, T. (2019). Pengawasan Pemilu dalam Sistem Demokrasi Indonesia. Jurnal Yudisial, 8(1), 1-11.
Tarihoran, R., & Nugraha, H. (2020). Peran dan Tanggung Jawab Pengawas Pemilu dalam Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Nusantara, 4(1), 47-55.
Wirawan, A. (2018). Pelanggaran Hukum dalam Pengawasan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. Jurnal Konstitusi, 15(1), 65-81.
Yusra, M. (2019). Pemberantasan Kejahatan dalam Pemilu melalui Pengawasan dan Penindakan Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 8(1), 73-85.
Zainal, M. (2018). Peningkatan Kualitas Pengawasan Pemilu di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 136-143.
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.