PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penyelesaian perkara pidana yang bersifat represif seringkali dianggap tidak efektif dalam
menyelesaikan masalah dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Restoratif justice
merupakan alternatif yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam hubungannya
dengan penegakan Hukum Pidana, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara
tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan
mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk
bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang
bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,
dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Restorative justice merupakan suatu
pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku
tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus
pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas
penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Penerapan
restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana juga dapat mengurangi beban pengadilan dan
sistem penjara. Peran dan tanggung jawab kepolisian sebagai penegak hukum dalam melaksanaan
restorative justice untuk keadilan dan kemanfaatan masyarakat sangat diharapkan implementasinya,
karena Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, sehingga dituntut optimal dalam
penanganannya.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu
(Integrated Criminal Justice System), UNDIP, 2011.
Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan Pidana (Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia),
Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
---------- Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, Makalah Seminar
Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Jakarta, 27 Maret 2007
Hari S. Malang Joedo dan Nugroho D, Kejahatan dan Pemidanaan, PT Elex Media Komputiondo,
Jakarta, 2009.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perpektif Teoritik Dan Praktik Peradilan, Mandar
Maju, Bandung, 2007.
-----------Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011,hal. 2.
------------Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta,
Bandung, 2006.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 4, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1990.
Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum
Percetakan Negara Indonesia, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
SUMBER LAIN:
Handar Subhandi Bahtiar, Pengertian Restorative Justice (Keadilan Restoratif),
http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/11/pengertian-restorative justice-keadilan.html,
hlm. 1, diakses pada tanggal 27 Januari 2023, Pkl. 08.23.
https://pnkualakurun.go.id/images/Penerapan_Restorative_Justice_Dalam_Penanganan_Perkara_Pidana_Pada_Pengadilan_Tingkat_Pertama,hlm. 1,diakses pada tanggal 27 Januari 2023, Pkl. 10.15.
Restorative Justice Bisakah Jadi Pemecah Masalah Overcrowding Di Lapas/Rutan, https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/restorative-justice-bisakah-jadipemecah-masalah-overcrowding-di-lapas-rutan, diakses pada tanggal 27 Januari 2023, Pkl. 21.15.
SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Penerapan Restorative
Justice di Lingkungan Peradilan Umum Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22
Desember Tahun 2020.
Copyright (c) 2023 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.