KONFIGURASI POLITIK DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

  • Dani Durahman Universitas Langlangbuana
Keywords: konfigurasi politik, penegakkan hukum, Indonesia, reformasi hukum, good governance

Abstract

Produk peraturan perundang-undangan kolonial Belanda yang mengalami proses nasionalisasi diantaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Straafrechts, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan nasionalisasi dari Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Koophandel. Selain menggantikan nama, pasal-pasal yang tidak sesuai kebutuhan diganti dan ditambah dengan yang baru berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa. Pengaruh kebijakan politik di era demokrasi berpengaruh dalam tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan negara. Setiap tindakan aparat hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun upaya hukum, eksekusi dan eksaminasi harus selalu berpegang kepada aturan hukum yang juga merupakan ciri dari good governance. Penegakkan hukum tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap pelanggar hukum, penegakkan hukum juga dimaksudkan agar pelaksanaannya harus selalu berpedoman kepada tata cara atau prosedur yang telah digariskan oleh undang-undang dengan memperhatikan budaya hukum yang hidup di masyarakat terutama harus mampu menangkap rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Aparat penegak hukum yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas dituntut untuk senantiasa memperhatikan Asas Kepentingan Umum. Aparat penegak hukum harus selalu peka dan aspiratif terhadap perkembangan masyarakat yang semakin sadar hukum dan kritis terhadap praktek hukum yang ada. Reformasi hukum sebagai salah satu dari agenda reformasi yang dituntut oleh masyarakat tidak hanya menghendaki adanya perbaikan pada materi atau peraturan hukum, melainkan juga peningkatan kinerja aparat penegak hukum.

References

Abdurrahman, , Aneka Masalah dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980,
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, Cetakan Kedua, 2005,
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH. UI Press, Yogyakarta, 2004,
Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008,
Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum diIndonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999,
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2009,
Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2009, .
Soerjono Soekamto, Teori Sosiologi tentang Pribadi dalam Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998,
Sadjijono, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LaksBang Yogyakarta, Yogyakarta, Cetakan kedua, 2005,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan kelima, 2000,
Zainuddin, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006,
Published
2019-05-04