UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI

  • Ilham Adittiya Universitaa Muhammadiyah Malang
  • Rexzy
Keywords: Kejahatan, Upaya, Negara

Abstract

Tulisan ini berisi tentang suatu kejahatan yang terorganisir yang akan terus ada, terutama kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan yang pada akhirnya kekuasaan tersebut disalahgunakan untuk melindungi dirinya sendiri maupun para koleganya dalam membuat keputusan atau kebijakan. White Collar Crime merupakan suatu kejahatan luar biasa, maka dari itu maka seharusnya upaya yang dilakukan juga harus luar biasa agar dapat meminimalisir masalah tersebut. Negara mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negaranya, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan kepada orang untuk masuk atau keluar wilayah negaranya didasarkan pada kepentingan nasional dari Negara.

References

Deli Waryenti, “Ekstradisi dan Beberapa Permasalahannya”. Volume 5 No. 2, Summer 2012.
Dian Ekawaty Ismail, THE WHITE COLLAR CRIME, Jurnal INOVASI Volume 9, No.2, Juni 2012.
Firman Firdausi, EKSISTENSI ‘WHITE COLLAR CRIME’ DI INDONESIA : KAJIAN KRIMINOLOGI MENEMUKAN UPAYA PREVENTIF, Jurnal Unitri Vol. 6, No. 1, 2016.
I Wayan Parthiana, Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 1990..
Karina Kurniawati Harriman, “PENOLAKAN HONGKONG ATAS PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH AMERIKA SERIKAT: KASUS EDWARD SNOWDEN”. Volume 7 No. 1, Summer 2018.
Published
2022-08-05