Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Dedi Jaya Sihite Universitas Langlangbuana
  • Atang Hidayat Universitas Langlangbuana
Keywords: Hak Restitusi, Tindak Pidana, Perdagangan Orang

Abstract

Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.

References

A. Buku-buku
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2004.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta,2011
Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Grhadhika Press, Jakarta, 2004.
Chairul Bariah Mosaza, Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perdagangan Perempuan dan anak, Usu Press, 2005.
Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana, Sudi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangan dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 2002.
Lamintang P.A.F, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Jakarta, 1990.
Marlina, Azmiati Zuliah, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT Reflika Aditama, Bandung, 2015.
M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Rachmad Syafaat, Dagang Manusia, Lappera Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Ruth Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Usaid, Jakarta, 2003.
Sathocid Kartanegara, Kumpulan Kuliah Hukum Pidana, Balai Mahasiswa, Jakarta, 1976.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.
Softjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung, 1995.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Bandung, 1989.

B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Manusia
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

C. Sumber Lain
https://alitayu.wordpress.com/2010/06/08/human-trafficking-perdagangan-manusia/, diakses pada tanggal 13 september 2017.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2401K/Pid.Sus/2014 Putusan Nomor 361/Pid.Sus/PN.Bks
Published
2017-02-24