Perlindungan Hukum Produk Burayot Terhadap Penemu Varian Rasa Baru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

  • Fanji Mahyar Universitas Langlangbuana
  • Hernawati RAS Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Hukum, Investor, Paten

Abstract

Perkembangan burayot dalam bidang perdagangan baik itu yang tradisional maupun modern, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dilindungi oleh kaidah hukum, baik hukum internasional maupun nasional suatu negara. Pada negara berkembang seperti Indonesia, akhir-akhir ini perkembangan industri akan menjadi pesat dan berkesinambungan. Sistem Hak Kekayaan Intelektual, khusunya paten tidak hanya bertujuan merangsang kegiatan untuk menghasilkan invensi, tetapi juga melindungi hasil invensi dari pihak yang tidak berhak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, serta apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten. Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan-peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diberi kesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap inventor yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten sudah tepat, namun dari sudut pandang kepentingan burayot, apabila perlindungan terlalu luas maka tidak akan terjadi pengembangan produk burayot karena modifikasi sebesar apapun akan di kualifikasi sebagai pelanggaran. Sebaliknya, bila perlindungan diberikan terlalu sempit, maka akan muncul banyak penemuan dengan produk yang mirip-mirip dan kemungkinan memperoleh paten relatif mudah. Maka dalam hal ini, pemerintah harus sangat jeli dan teliti dalam memberikan perlindungan terhadap suat penemuan tertentu, karena perlindungan paten yang terlalu luas maupun yang terlalu sempit sama-sama tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kemudian kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa hak paten melalui arbitrase, minitrial, private organization, dan mediasi. Namun, walaupun terdapat alternatif penyelesaian sengketa paten akan selalu menjadi persoalan yang rumit apabila para pihak tidak mempunyai kesadaran hukum yang kuat.

References

Abdul Kadir Muhamad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Ade Manan Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Ahmad M. Ramli, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Bambang Kesowo, Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, Sekertariat Negara RI, Jakarta, 1999.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta : UUHC No. 19 Tahun 2002, Edisi Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ika Riswanti Putranti, Lisensi Copyleft dan Perlindungan Open Source Sotware di Indonesia, Galeri Ilmu, Yogyakarta, 2010
Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Jusni Djatin dan Retno Sumekar, Layanan Informasi Paten, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI, Jakarta, 1994.
Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Milik Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan Hak Milik Intelektual di Negara-Negara Asean, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
W.J.S. Poewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Undang-Undang No.29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Baru
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Produk
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

http://gagasanhukum.wordpress.com
http://teorihukum.com/news/informasi/d44325633/teorihukum perdata
http://wordpress.com/tentang-kasus-kekayaan-hak-intelektual-produk-hak-paten
Published
2017-02-24