Penanggulangan Tindak Pidana dalam Media Sosial Melalui Pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

  • Junita Cortalia Universitas Langlangbuana
  • Cecep Sutrisna Universitas Langlangbuana
Keywords: Satuan Tugas, Intelijen, Media

Abstract

Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perlunya penanggulangan kejahatan dalam media sosial, melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media dalam Institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Latar belakang dibentuknya Satuan Tugas Intelijen Media ialah melalui Program Kerja Kapolri yang dinamakan PROMOTER (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Terdapat dalam Program Nomor 3, yaitu Penanganan Kelompok Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi yang Lebih Optimal. Rumusan masalah ialah bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam media sosial melalui pembentukan Satuan Tugas Intelijen Media berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan apakah pelaksanaan cara kerja Satuan Tugas Intelijen Media dalam penanggulangan tindak pidana media sosial dapat melanggar hak privasi seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Satuan Tugas Intelijen Media memiliki peranan dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap penanggulangan tindak pidana dalam media sosial, serta memiliki beberapa kegiatan / tugas (job description) diantaranya meliputi media monitoring center, baik media konvensional maupun media sosial, membuat balancing pemberitaan yang bersifat negatif khususnya terhadap Polri dan Pemerintah, mengadakan analisa dan evaluasi (anev) secara rutin mengenai monitoring berita / pemberitaan / informasi, melaporkan kepada pimpinan di masing – masing kesatuan lengkap dengan analisa, prediksi, serta rekomendasi sebagai bahan mengambil kebijakan / keputusan, dan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam  bidang hubungan masyarakat (kehumasan). Eksistensi dari Tim Satuan Tugas Intelijen Media yang dimiliki oleh Polres Purwakarta telah memberikan dampak yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat.

References

A.Buku
Mansur, Dikdik M. Arif Dan Elisatris Gultom,CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi,Refika Aditama,Bandung,2009.
Polri, Lembaga Pendidikan,Pedoman Pelaksanaan Tugas Brigadir Polisi di Lapangan,Jakarta,2014.
Rosadi, Sinta Dewi,CYBER LAW Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional,Regional,dan Nasional,RefikaAditama,Bandung,
2015.

B. Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

C. Sumber Lain
Polri,”Program Prioritas”,https://promoter.polri.go.id/landing/ diakses tanggal 19 September   2017,pukul 12.30 WIB.
Published
2017-02-24