Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

  • Ahmad Rizal Universitas Langlangbuana
  • Deny Haspada Universitas Langlangbuana
Keywords: Klinik, Penyelenggara, Pidana, Tanggung Jawab

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan penuh taggung jawab berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.. Praktik di masyarakat maraknya penyalahgunaan ijin klinik, atau maraknya klinik  yang tidak memiliki ijin operasional atau memiliki ijin namun ijin tersebut  telah jatuh tempo bahkan terdapat dokter dan dokter gigi  yang tidak memiliki STR atau SIP atau SIP telah jatuh tempo, sehingga membawa konsekwensi hukum kepada Pemilik/Penyelenggara Klinik baik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Penelitian ini menggambarkan dan menelaah tentang tanggung jawab hukum dari Penyelenggara Klinik berdasarkan KUH Pidana, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan serta Permenkes tentang Klinik. Metode Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait.  Berdasarkan hasil kajian menunjukan bahwa (i) penegakan hukum terhadap penyelenggara klinik yang memiliki ijin operasional klinik telah jatuh tempo (daluwarsa) belum dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; dan (ii)  terjadinya penyalahgunaan perijinan sebagai akibat regulasi (pengaturan) tentang tanggung jawab hukum (pidana) bagi penyelenggara klinik yang menyelenggarakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi belum cukup memadai (sangat sumir) dalam hukum positif  Indonesia.  

References

1. BUKU
Andi Hamzah. KUHP & KUHAP. Edisi Revisi. Cetakan ke-18, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Penerbit PN Balai Pustaka, Jakarta, 1979.
Hans Kelsen. General Theory of Law and State. Translated by Anders Wedberg. Penerbit Russell & Russell, 1973.
Indra Bastian dan Suryono.Penyelesaian Sengketa Kesahatan. Penerbit Salemba Medika, Jakarta, 2011.
Jafar Sidik, Hukum Kesehatan dan Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui ADR, Penerbit Binara Padaasih, Bandung, 2017.
Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Mardani. Bunga Rampai. Hukum Aktual. Penerbit Ghalia Indonesia. Cetakan Pertama, Bogor, 2009.
Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta.Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum.Buku I, Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2000.
Mokhammad Najih dan Soimin. Pengantar Hukum Indonesia. Sejarah, Konsep, Tata Hukum, & Politik Hukum Indonesia. Penerbit Setara Press, Malang, 2012.
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum. Pendekatan Kontemporer. Cetakan ke-1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Oktavinda Safitry. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Praktik Kedokteran,Penerbit Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.
R. Sugandhi. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
R. Utrecth. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang. Cetakan ke-X, Penerbit PT.Ichtiar Baru, Jakarta, 2003.
S. Soetrisno. Malpraktek Medik & Mediasi.Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penerbit Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang, 2010.

2. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatansebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit.

3. SUMBER LAIN
Garner, Bryan A., Black’S Law Dictionary, Seventh Edition, Book 1 & Book 2, West Group, St. Paul, Minn, 1999.
Dewi Bunga. Pertanggungjawaban Penyelenggara Klinik Pengobatan Tradisional Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Pasien.https://www.google.com/search?q=Tanggung+Jawab+Penyelenggara+Klinik&a=1.
Published
2017-02-24