Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Perusakan Berkas Dokumen Milik Negara dan Tanggungjawab Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan atau Merusakkan Barang dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

  • Adinda Puspitasari Juanda Universitas Langlangbuana
  • Eni Dasuki Suhardini Universitas Langlangbuana
Keywords: Sanksi, Perusakan Dokumen Negara, Perusahaan Jasa Pengiriman, Pemalsuan Dokumen

Abstract

Penghancuran, pengrusakan barang dan pemalsuan dokumen merupakan salah satu perbuatan pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terjadi kasus yang menimbulkan kerusakan dokumen, yaitu kasus pembuangan 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh oknum kurir jasa pengiriman barang (JNE) dan Hilangnya Paket Dokumen Penting Milik Konsumen oleh Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Tindakan pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap Pelaku perusakan berkas dokumen milik negara dan bagaimana tanggung jawab pidana oleh Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (JNE) terhadap konsumen atas perusakan berkas dokumen milik negara.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif  yang bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data sekunder, data tersier, bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif normatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Penerapan sanksi terhadap pelaku perusakan berkas dokumen milik negara, pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan atau merusakan barang dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen disertai dengan fakta-fakta hukum baik melalui keterangan pelaku, saksi maupun alat-alat bukti. Tanggung jawab Pidana pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (2)  memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hal ini karena kerusakan barang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh karyawan JNE sendiri saat barang itu diterima untuk di kirimkan ke tempat tujuan, serta proses penanganan,  dan proses pengiriman yang dilakukannya kurang hati-hati sehingga menimbulkan akibat kerusakan pada barang milik konsumen tersebut.

References

A. BUKU-BUKU

Abdulkadir Muhammad, Arti Penting dan strategis multimoda pengangkutan niaga di Indonesia, dalam perspektif hukum bisnis di era globalisasi ekonomi, Yogyakarta: Genta Press, 2007.

---------------Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998,

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja grafindo Persada, 2010.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana, 2006.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Frans Maramis, Hukum PIdana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

H. A. K. Moch Anwar, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia 3:Hukum Pengangkutan, Jakarta: Djambatan, 2003.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001.

Leden Marpaung, Asas,Teori,Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Lestari Ningrum, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Poernomo, Kriminologi Suatu Pengantar, Bandung: Arena Ilmu,1981.

Prasetyo Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Renier, G.J, History its Purpose and Method (terjemahan Muin Umar), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Sution Usman Adji, Dkk, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

C. Sumber Lain

Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2001.

https://blitar.memo-x.com/4711/oknum-jne-tersangka-pembuangan-kis.html di akses pada tanggal 07 Januari 2018 pukul 23:20 wib.

http://digilib.uin-suka.ac.id/20386/2/11660045_BAB-I_IV-atau V_DAFTAPUSTAKA.pdf di akses pada tanggal 25 Desember 2017 pukul 14: 38 wib.

http://elsieifayani.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-arsip-dandokumen.html di akes pada tanggal 05 maret 2018 pukul 11:02 wib.

http://eprints.binadarma.ac.id.pdf di akses pada tanggal 25 Desember 2017 pukul 18:10 wib.

https://id.linkedin.com/pulse/mengenal-perusahaan-jasa-pengiriman-barang-artha-nugraha-jonar di akses pada tanggal 11 januari 2018 pukul 17:05 wib

http://jasapengirimanbarang.org/pengertian-jasa-pengiriman-barang di akes pada tanggal 11 januari 2018 pukul 16:53 wib

http://www.pengertianku.net/2014/09/mengetahui-pengertian-dokumen-dan-dokumentasi.html di akses pada tanggal 05 maret 2018 pukul 10:26 wib.

https://repository.ar-raniry.ac.id/934/1/GABUNGAN.pdf di akses pada tanggal 25 Desember 2017 pukul 14:02 wib.

http://www.gurupendidikan.co.id/dokumen-pengertian-menurut-para-ahli-jenis-sifat-literatur-kepentingan-fungsi/ di akses pada tanggal 13 Januari 2018 pukul 13:27 wib.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen di akses pada tanggal 13 Februari 2018 pukul 17:13 wib.

http://inamayladin.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-dokumen-dokumentasi.html di akses pada tanggal 06 April 2018 pukul 21:16 wib

http://www.adakitanews.com/temuan-148-lembar-kis-kurir-jne-dijadikan-tersangka/ 17 april 2018 pukul 20:2 wib.

http://www.rmoljakarta.com/read/2017/04/10/45613/Paket-Penting-Milik-Pelanggan-Hilang,-JNE-Dipolisikan di akses pada tanggal 17 april 2018 pukul 21:34 wib.

Suhardini, E. D. (2015). Tanggung Jawab Underwriter dalam Penjaminan Emisi Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).

Published
2017-02-24