Hari Agraria 24 September Merupakan Reformasi Hak Atas Tanah Juga Reformasi Hak Perempuan
Abstract
Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 24 September dikenal sebagai Hari Agraria. Pada waktu itu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). UUPA hadir menggantikan Agrarisch Wet dan Agrarisch Besluit 1870, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai eigendom (milik) seseorang, adalah tanah negara. Aturan ini sengaja diterapkan agar pemerintah Hindia Belanda dapat memiliki tanah-tanah rakyat yang pada waktu itu, hampir seluruhnya menerapkan sistem hukum adat. Sementara pemilikan tanah berdasarkan sistem adat tidak ada satupun yang menyamai hak eigendom. Kelahiran UUPA kemudian dipandang sebagai titik balik perjalanan politik agraria di Indonesia (reformasi agraria) karena kembali menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria di Indonesia. Dengan menerapkan strategi populis, UUPA menghendaki penataan kembali struktur penguasaan sumber-sumber agraria yang timpang dan terbukti pula menimbulkan berbagai masalah sosial pada masa itu. UUPA ingin melakukan perombakan total terhadap strategi kapitalisme yang dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda, juga merupakan reformasi hak perempuan Indonesia. Apa gerangan yang sedang menimpa perempuan Indonesia di pedesaan, setelah reformasi perempuan di bidang agraria, mengapa kemiskinan dan keterpurukan menjadi wajah mayoritas perempuan Indonesia, mengapa di sejak reformasi agraria yang juga membawa reformasi hak perempuan, hingga kini menjadi tetap kantung-kantung kemiskinan, dimana perempuan terpaksa mencari sesuap nasi di sektor-sektor yang eksploitatif dan tak terlindungi, mengapa di bumi, air, dan kekayaaan alam yang melimpah ruah ini, perempuan terjerembab dalam kemiskinan.
References
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
A.P.Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Penerbit C.V. Mondar Maju, Bandung, 1998.
-----------, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA, Penerbit Mondar Maju, Bandung, 1989.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 2002.
-----------, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta 2003.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen sampai dengan ke-4 tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sumber lain
Majalah Mahkamah Konstitusi, “AKhir Pasal Kriminalisasi Petani,” Editorial, Jakarta, September 2011.
R.Valentina, “Refleksi 43 Tahun UU Pokok Agraria : Menegakkan Keadilan Agraria Bagi Kaum Perempuan,” Posted by Institut Perempuan , 27 September 2003, dimuat di HU Pikiran Rakyat, 27 September 2003.
Copyright (c) 2017 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.