Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Kejahatan yang marak dilakukan di internet salah satunya adalah penodaan agama. Penodaan agama adalah perbuatan menghina suatu agama, baik dari segi kepercayaan maupun syariatnya. Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa memiliki konsekuensi adanya perlindungan bagi agama, namun pada kenyataannya penegakan hukum pada perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menghentikan praktik penodaan agama. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dan Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat di terapkan dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat dijatuhi sanksi di dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elekttonik. Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan, maka tujuan dari hukum pidana tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang secara bersalah melakukan perbuatan pidana (geenstraf zonder schuld). Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan oleh hakim tentunya harus memberikan kepastian, keadilan dan kemafaatan bagi masyarakat luas.
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan ke 1, Bandung, PT Refika Aditama, 2005
Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1990
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2015
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2004
------------------, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001
Asri Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2001
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002
Budi Sutedjo, Kajian Terhadap Model E-Media Dalam Pembangunan Sistem E- Ducation, Yogyakarta, 2004
C.S.T. Kansil, Penghantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002
E. Ultrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1958
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta, 2008
-----------dalam E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta,2008
P.A.F. lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PY Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012
Roni Hantidjo Soemirto, Metodologi Penulisan Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973
Sofyan Sastrawidjaja, Hukum Pidana-1, CV. Armico, Bandung, 1990
Sathochild Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan-Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa,2001, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung, Eresco, 1986
B.PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
C.SUMBER LAIN
http://studihukum.wordpress.com/2001/11/11/hukum-pidana-3. Diakses tanggal 22 September 2017, Pukul 23.25 WIB
http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/attafahum/article/download/958/751,Diakses tanggal 06 Oktober 2017, Pukul 14:29 WIB.
http://id.wikipedia.org/ApaituInternet?. Diunduh dari www.andhika.com Diakses tanggak 06 Oktober 2017, Pukul 22:02 WIB
http://www.nesabamedia.com/pengertian-fungsi-dan-manfaat-internet-lengkap/, Diakses Tanggal 10 Oktober 2017, Pukul 23:29 WIB
Copyright (c) 2017 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















