Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran Obat Daftar Gevaarlijk yaitu Tramadol oleh Badan Narkotika Nasional

  • Muchamad Aldi Nurrizal Universitas Langlangbuana
  • Atang Hidayat Universitas Langlangbuana
Keywords: Penyalahgunaan, Peredaran, Obat Daftar Gevaarlijk, Tramadol

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Tramadol adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol. Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan - badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol.

References

Buku
Ashraf Mozayani dan Lionel P. Raymon, Interaksi Obat Pedoman Klinis & Forensik, EGC, Jakarta, 2014.
Hendra Akhdhiat, Psikologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Hermien Hadiati Koeswadji, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Cetakan Kedelapan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Sriana Azis, dkk, Kembali Sehat dengan Obat, Pustaka Populer Obor, Jakarta, 2004, hlm 3.
Sudarto, Pokok - Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dan Delik - Delik Khusus, Politea, Bogor, 1990.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Keputuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/III/1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 Tentang Penggolongan Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tahun 2010 Tentang Registrasi Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian

Sumber Lain
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/24/16524371/pengguna-narkoba-di-jakarta-mencapai-1-2-juta-orang, Diakses Tanggal 23 November 2017, Pukul 15.26 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional. Diakses Tanggal 23 November 2017, Pukul 24.18 WIB.
The Pursuit of Responsible Use of Medicines: Sharing and Learning from Country Experiences, 2012, http://www.who.int/medicines/areas/rational_use/en/index.html, Diakses Tanggal 24 November 2017, Pukul 16.21 WIB.
Published
2017-02-25