Legalitas Kewenangan Komandan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

  • Muhamad Sopian Universitas Langlangbuana
  • Sri Mulyati Chalil Universitas Langlangbuana
Keywords: Illegal Fishing, Pengendalian Militer

Abstract

Laut Indonesia merupakan laut terluas kedua didunia yang memiliki luas laut empat kali dari luas daratannya. Wilayah ini meliputi laut olemicial, Laut Nusantara dan Zona Ekonomi Ekslusif. Selain itu bukan hanya ikan yang begitu banyaknya tetapi juga sumber daya alam yang berlimpah. Indonesia merupakan olemi kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia, illegal fishing, dan jalur perdagangan melalui laut. Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian olemi dari sektor kelautan dan perikanan diperkirakan kerugian olemi dari kejahatan illegal fishing sebesar Rp. 300 Triliun setiap Tahun. Dalam mengatasi permasalahan ini presiden mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjadi Komandan Satgas. Yang menjadi pokok permasalahan ini adalah bagaimana legalitas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer dan bagaimana upaya hukum terhadap penyelesaian olemic Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal dalam hal pengendalian alat militer. Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015 yang dibentuk oleh presiden dan presiden menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi komandan satgas. Menteri Kelautan dan Perikanan diberikan kewenangan yang prestisius, dimana komandan satgas mempunyai hak untuk mengendalikan alat militer milik TNI AL. Sedangkan dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan bahwa pengendalian alat militer hanya dapat dikendalikan oleh Panglima TNI dan Panglima TNI bertanggung jawab kepada presiden. Penyelesaian olemic pepres ini dapat dilakukan dengan tiga opsi, pertama, judicial review yang dapat diusulkan oleh pihak-pihak yang terkait yang dalam hal ini adalah masyarakat dari kalangan akademisi ataupun masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh perpres tersebut; kedua, revisi yang dapat dilakukan oleh pemerintah terkait dengan perpres ini, yang dimana awalnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi komandan satgas, digantikan oleh Panglima TNI atau Wakil Panglima TNI dan atau KASAL; ketiga, yaitu penghapusan dimana pemerintah yang mengeluarkan kembali perpes yang intinya diperuntukkan mencabut Perpres Nomor 115 Tahun 2015

References

A.Buku

Amirudin dan Zaenal Hasikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Raja Grafindo Persada Jakarta, 2006

Simela Vitor Muhamad, “Illegal Fishing Di Perairan Indonesi: Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan”. Politica. Vol. 3 No. 1, Mei 2012

Soerjono Soekanto, “Penelitian Hukum Normatif”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

B.Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Permerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dana Perikanan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah

C.Sumber Lain

Kadi Saurip, “Mengutamakan Rakyat-Wawancara Mayor Jendral TNI Saurip Kadi oleh Liem Siok Lan”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2008, hlm 147, Dikutip Wikipedia,https://id.m.wikipedia.org/wiki/Panglima_Tentara_Nasional_Indonesia, Diakses pada 9 Agustus 2017

Syahrial Syahbaini, “Makna dan Aktualisasi Sila Persatuan Indonesia Dalam Kehidupan Bernegara”, http://ueu5483.weblog.esaunggul.ac.id/2016/05/25/makna-dan-aktualisasi-sila-persatuan-indonesia-dalam-kehidupan-bernegara/, diakses pada 8 Agustus 2017

Chalil, S. M. (2015). Penerapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2).

Published
2017-02-25