Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan dan Patah Titti Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Daerah Masyarakat Gayo Aceh Tengah
Abstract
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat Gayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak sistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki mendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam pewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo mengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris tersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya yang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap telah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat Gayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo. Hasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap masyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan hukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum islam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan telah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh oleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli waris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada contoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit dimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari dampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat Gayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak mendapatkan haknya berdasarkan hukum Islam.
References
Ali, Daud. 1990. Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers. Jakarta, 1990.
Fitra. Adi.2013. peengaruh hukum waris islam terhadap hukum waris adat pada masyarakat gayo aceh tengah. Usu. Medan.
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rusli, D. 2001. Bahan Penyukuhan Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI
Soepomo, R. 1987. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.
b.Perundang-undangan
KHI Pasal 185 ayat 1, “ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”
c.Lain-lain
Patah Titi Dalam Kewarisan Aceh, http://konsultasi-ki.blogspot.com/2012/02/hukum-patah-titi-dalam-kewarisan-adat.html Diakses tanggal, 14 Desember 2017
Copyright (c) 2017 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.