Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Anak merupakan karunia dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai penerus bangsa yang harus dapat memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi, namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh menikmati hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang dijadikan korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di Indonesia serta bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang di Indonesia. Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu pendekatan dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti data sekunder dan penelitian lapangan, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual diperlukannya fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa korban, kerusakan psikologi, segi sosial, kerusakan fisik yang menimbulkan cedera dan infeksi. Selain itu penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang, berupa perubahan atau perbaikan yang direkomendasikan dari pihak kepolisian sedangkan tugas pokok dan fungsi dari instansi Pemerintah Daerah perlu memaksimalkan pelayanannya kepada korban tidak hanya saat korban dipulangkan tapi perlu pendampingan lanjutan dalam perkara perdagangan anak juga Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana untuk penanganan korban seperti penyediaan rumah aman, rehabilitasi, dan pemulangan.
References
Abdul Wahidin dan Muhamad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989
Bambang Wajluyo, Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Richard P. Halgin, Psikologi Abnormal, Salemba Humanika, Jakarta, 2010.
Satijipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
B.Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
C.Sumber Lain
Arif Gosita, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jurnal Ilmiah Hukum, Nomor 4/Th.V/April.1999, FH Unpar, 1999.
Meuwissen, Pengembanan Hukum, dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XII Nomor 1 Januari 1994, Fakultas Hukum Unpar, 1994.
http://www.unicef.org/media/documents/CRC_bahasa_indonesia_version.pdf.
http://id.wikipedia.org/wiki/Anak
http://www.gugustugastrafficking.org
http://www.ecpat.org/wp-content/uploads/2016/04/cst_faq_bahasa.pdf
Copyright (c) 2017 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















