Pengenaan Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

  • Adhyt Pratama Febriansyah Asshiddiqie Universitas Langlangbuana
  • Dewi Rohayati Universitas Langlangbuana
Keywords: Transaksi, E-Commerce, Pajak Penghasilan, Self Assesmen

Abstract

Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan  pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual beli online  melalui  transaksi  E-Commerce  belum  ada,   masih   dalam   tahap pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi kelemahan pajak penghasilan itu sendiri.

References

Erly Suandy, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba Empat, 2002

Rochmat Soemitro, Asas Dan Dasar Perpajakan Jilid 1, Bandung, Eresco, 1990

Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus, Buku I, Jakarta, Salemba Empat, 2003,

Sutan Remy, Kejahatan & tindak pidana komputer, Jakarta, PT. Putsaka Utama Grafiti, 2009,

Rohayati, D. (2016). Pengaturan Yudisial Pardon dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).

http://ekbis.sindonews.com/read/989943/150/aturan-pajak-bisnis-online-ditarget-rampung-tahun-ini-1429149243/, Diakses hari Rabu 20 Desember 2017, pukul 22.31 WIB

http://ediartikel.blogspot.co.id/2010/03/pajak-untuk-e-commerce.html?m=1, Diakses hari Kamis 25 Januari 2018, pukul 22.30 WIB.

Sindonews, Aturan pajak bisnis online ditargetkan rampung tahun ini, http:// ekbis.sindonews.com/read/989943/150/aturan-pajak-bisnis-online- ditargetkan-rampung-tahun-ini-1429149243/, 2015. Diakses hari Rabu 20 Desember 2017, pukul 22.31 WIB.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Published
2020-02-25