STUDI PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL ANTARA INDONESIA DENGAN JERMAN TENTANG PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN
Abstract
Sistem impeachment di Negara Jerman diterapkan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Sistem impeachment di Negara Jerman dieksekusi oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final, yang artinya tidaklah mendapat usulan 2/3 dari Bundestag dan Bundestraat terkait pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden layaknya di Indonesia. Pengaturan sistem impeachment di sebuah negara perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding untuk mengetahui apakah sistem impeachment di sebuah negara berjalan secara optimal dan ideal. Perbandingan Impeachment antara Indonesia dan Jerman, mekanisme pemberhentian presiden yang diatur dalam konstitusi adalah penegasan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, ini adalah suatu langkah maju dalam perspektif ketatanegaraan agar pemakzulan presiden yang didasari faktor non yuridis semata tak terjadi kembali dimasa yang akan datang, Dalam mekanisme pemberhentian presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dalam mekanisme impeachment, putusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tidak bersifat mengikat.
References
Munir, Fuady, “Teori Negara Hukum modern”, (Bandung: Cetakan Pertama, PT. Refika Aditama, 2009), Hal. 199
Aritonang, Dinoroy Marganda, “Penerapan Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22.2 (2010), Hal. 391–407
Misranto, Misranto, “Mahkamah Konstitusi Dalam Konstruksi Sistem Peradilan Impeachment” , Perspektif, 19.3 (2014), Hal. 153–65
Nurhardianto, Fajar, “Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia”. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11.1 (2015), Hal. 33–44
Siregar, Lisdhani Hamdan,“Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden di Indonesia” , Jurnal Konstitusi, 9.2 (2016), Hal. 287– 312
Partamayasa, Yoga, “Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah” , Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23.01 (2020), Hal. 49–66
Copyright (c) 2024 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















