PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI NEGARA MELALUI PENDEKATAN ALTERNATIF

  • Imam Syaroni Universitas 17 Agustus 1945
  • Tuti Widyaningrum
Keywords: Administrasi Negara, Pendekatan Alternatif, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penyelesaian sengketa administrasi negara, yang mencakup konflik antara individu atau entitas swasta dengan pemerintah terkait keputusan atau tindakan administratif, semakin kompleks dan membutuhkan solusi cepat serta efisien. Tradisi penyelesaian sengketa melalui litigasi di pengadilan seringkali memakan waktu dan biaya yang besar, sehingga pendekatan alternatif seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase diusulkan sebagai solusi yang lebih efektif. Rumusan masalah dalam makalah ini meliputi kelemahan prosedur penyelesaian sengketa tata usaha negara yang ada saat ini, eksplorasi konsep mediasi sebagai solusi potensial, dan penggambaran pengaturan mediasi yang berbasis pada nilai keadilan Pancasila. Masalah lain yang diidentifikasi adalah perbedaan dalam efektivitas dan efisiensi antara arbitrase dan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. makalah ini menyoroti bagaimana pemerintah dan lembaga administrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah memperkenalkan sistem penyelesaian sengketa administrasi yang menggunakan pendekatan alternatif. Penelitian ini membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diterapkan dalam konteks penyelesaian sengketa non-litigasi. Penelitian ini menganalisis efektivitas dan efisiensi dari berbagai metode penyelesaian sengketa, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan efisiensi administratif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa administrasi negara tidak hanya meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan keadilan dalam penyelesaian sengketa. Konsep mediasi yang diusulkan dalam makalah ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang efisien dan adil.

References

SUMBER BUKU:
Arifin, S., Rae, D. E., & Joseph, C. P. (2007). Kerja Sama Perdagangan Internasional: Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia. Elex Media Komputindo.
Kolopaking, I. A. D. A., & Sh, M. (2021). Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni.
Nazia, F., & Widyastuti, T. V. (2023). Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Ekonomi Kreatif. Penerbit Nem
RM, G. P. S. (2006). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Tjandra, W. R., & Sh, M. (2006). Hukum Keuangan Negara. Grasindo.
Van Den Bossche, P., Natakusumah, D., & Koesnaidi, J. W. (2010). Pengantar Hukum Wto (World Trade Organization). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Zein, M. H. M., & Septiani, S. (2023). Ilmu Administrasi Negara. Sada Kurnia Pustaka.

SUMBER LAIN
Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fhui, 1(1), 16.
Alfons, M. (2016). Kepastian Hukum Perolehan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jatiswara, 31(2), 303-317.
Cennu, H. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Doctoral Dissertation, Universitas Bosowa).
Dedy Mulyana, S. H. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika, 3(2), 177-198.
Faisal, M., Jailani, M., & Mualifah, M. (2021). Penyuluhan Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Luar Pengadilan Di Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Indonesian Journal Of Education And Community Services, 1(2), 87-98.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.
Hildawati, S., Erlianti, D., Sos, S., Afrizal, D., Hendrayady, A., Anny Riwayati, S. E., ... & Amane, A. P. O. Sistem Administrasi Negara.
Pieris, J. (2004). Tragedi Maluku Sebuah Krisis Peradaban: Analisis Kritis Aspek Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Keamanan: Sebuah Krisis Peradaban: Analisis Kritis Aspek Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Keamanan. Yayasan Obor Indonesia.
Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1-16.
Sembiring, J. J., & Sh, M. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Visimedia.
Subianto, A. (2020). Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan, Implementasi Dan Evaluasi.
Suhandi, S. (2017). Karakteristik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 22(1), 80-98.
Suhardiman, C., & Hotma, P. S. (2017). Paradigma Kemelut Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi 1998. Jurnal Ius Constitutum, 1, 1-20.
Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1).
Triana, N., & Si, S. M. (2019). Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi.
Wantu, F., Muhtar, M. H., Putri, V. S., Thalib, M. C., & Junus, N. (2023). Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267-289.
Wibowo, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Hukum Dan Teknologi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-168.
Widyaningrum, T. (2018). Pengaturan Hak Kebebasan Berkeyakinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1).
Yulianto, T. E. (2011). Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional E-Commerce Melalui Arbitrase.
Published
2024-07-22