PELAKSANAAN DENDA GANTI RUGI KERUSAKAN TANAMAN OLEH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA PAL 30 KEC. LAIS KAB. BENGKULU UTARA
Abstract
Menurut Pasal 1368 Kode Sipil, setiap orang yang memiliki ternak harus siap atas segala kerusakan yang disebabkan hewan-hewan mereka dan harus menggantikan korban. Kewajiban pemilik ternak, tantangan kompensasi, dan upaya untuk memecahkan masalah ini adalah fokus penelitian ini. Data dikumpulkan melalui ulasan literatur dan studi lapangan menggunakan pendekatan empiris dan metodologi sampling. Sastra meninjau hukum dan kebijakan, sedangkan penelitian lapangan wawancara responden dan informant., buku, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan pemilik ternak wajib membayar ganti rugi, dengan dua kendala utama: sulitnya mengidentifikasi pemilik ternak dan sikap tidak kooperatif pemilik ternak. Penyelesaian damai dilakukan melalui persetujuan antar pihak dan perundingan dengan tokoh masyarakat. Disarankan agar perangkat desa lebih tegas dalam menerapkan aturan dan meningkatkan sosialisasi hukum..
References
Ashibly, and Sherly Nelsa Fitri, BUKU PANDUAN PENULISAN TUGAS AKHIR, ed. by MH Sherly Nelsa Fitri, SH. (Fakultas Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin,SH, 2023).
Hartiman, Andry Harijanto, Pragmatis:Metode Penelitian Hukum Empiris (Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2022).
Hermansyah, Erwin Owan, Buku Ajar Hukum Adat (Malang: Madza Media, 2021).
Muhammad, A, Indonesian Civil Law (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012).
Rifa’i, iman jalaludin, Ady Purwoto, Marina ramadhani, Muksalmina, muhammad taufik Rusyadi, nasruddin khalil Harahap, dan Ibnu Mardiyanto, Metodologi Penelitian Hukum (Sada Kurnia Pustaka, 2023).
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit UI Pres, 1986).
Sunarti, Metode-Metode Penelitian (Bandung: Alfabeta, 2009).
Utomo, Laksanto, Hukum Adat (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).
Copyright (c) 2024 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.