Produk Impor Yang Tidak Memiliki Label Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

  • Eni Dasuki Suhardini Universitas Langlangbuana
Keywords: Produk Impor, label halal, Sistem Jaminan Halal

Abstract

Produk impor saat ini sudah semakin berkembang dan menjadi kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kosmetik, sampai obat-obatan. Banyaknya produk impor yang menarik perhatian konsumen ini disebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat serta mudah untuk diakses oleh masyarakat. Namun keberadaan produk impor juga tidak terlepas dari ketidakadaan label halal yang tercantum pada suatu produk, ini menjadi perhatian karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu hal ini menjadi perhatian masyarakat selaku konsumen yang akan menggunakan ataupun mengkonsumsi produk impor, baik untuk konsumen yang muslim maupun nonmuslim, karena permasalahan halal saat ini bukan hanya berhubungan dengan muslim. Maka yang perlu diperhatikan ialah bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen serta pengawasan terhadap produk impor yang tidak memiliki label halal. Karena dalam Pasal 4 UUJPH menyebutkan produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan sebagai bentuk jaminan hukum terhadap masyarakat selaku konsumen dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara aktif agar selalu berhati-hati dalam memilih produk impor. Serta memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri produk impor yang telah melalui proses pengujian sertifikasi, baik melalui lembaga yang terlibat maupun menggunakan media sosial yang memberi dampak signifikan. Berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha agar senantiasa bertanggung jawab atas produknya. Dan yang paling penting ialah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dalam melaksanakan  sistem jaminan halal. Pengawasan terhadap keberadaan produk impor dilakukan dengan standarisasi produk secara internasional agar memudahkan dalam kerjasama internasional, serta melakukan pembaruan sertifikat  termasuk pengujian kembali proses produk halal kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi kehalalan produknya untuk mencegah perubahan proses produk halal. Juga ketentuan mengenai keharusan mencantumkan keterangan tidak halal harus dipertegas agar dapat dilaksanakan, seluruh bentuk pengawasan ini tentu akan berjalan dengan maksimal jika negara turut serta mendukung pengawasan sistem produk  halal.

References

Adrian Sutedi, Hukum EKspor Impor, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), Jakarta Timur, 2014

Amir MS, Strategi Memasuki Pasar Impor, Penerbit PPM, Jakarta, 2004

Andi Susilo, Buku Pintar Ekspor Impor Manajemen Tata Laksana & Transportasi Internasional, Transmedia, Jakarta Selatan,2008

Anna Priangani Roswiem, Buku Saku Produk Halal Makanan dan Minuman, Republika Penerbit, Jakarta, 2015,

Anton Apriyantono Nurbowo, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Khairul Bayan, Jakarta, 2003

Qammarudin Shaleh, Ayat-ayat Larangan dan Perintah Dalam Al-Qur’an Pedoman Menuju Akhlak Muslim, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2004,

Departemen Agama Ri, Panduan Sertifikasi Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji, Jakarta, 2008

Departemen Agama, Tanya Jawab Seputar Produk Halal, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta

Ma’ruf Amin, “Halal Berlaku Untuk Seluruh Umat”, Jurnal Halal No 1 Th XVI, Jakarta, LPPOM MUI, 2013

Siti Aminah, “Implementasi Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal”, Makalah seminar Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Jakarta, 8 September 2017, hlm. 7.

https://kumparan.com/@kumparannews/label-halal-korea-di-mi-samyang-belum-diakui-di-indonesia (diakses pada 20 Desember 2017)

Tim Penyusun : Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Erlangga, Jakarta, 2015

Suhardini, E. D. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).

Published
2018-02-25