HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF DALAM KONTEKS POLITIK HUKUM DI INDONESIA

  • Sofiah Afifah Universitas 17 Agustus 1945
  • Cecep Suhardiman Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Keywords: Kata kunci: Pembagian kekuasaan, Reformasi hukum, Sistem politik hukum.

Abstract

Dalam kerangka negara hukum, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan administrasi. Hubungan antara lembaga eksekutif dan yudikatif memainkan peranan penting dalam membentuk dinamika hukum dan politik suatu negara. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek penting dalam hubungan tersebut, meliputi tantangan, konflik, dan implikasi kebijakan hukum dengan menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam sistem hukum tertentu? (2) Bagaimana peran lembaga-lembaga hukum dan peradilan dalam mempertahankan kemandirian yudikatif terhadap pengaruh eksekutif? Dinamika hubungan antara eksekutif dan yudikatif dipengaruhi oleh faktor independensi dan kerja sama. Konflik terkait kewenangan dapat terjadi saat eksekutif mencoba mempengaruhi keputusan yudikatif atau sebaliknya. Peran masyarakat sipil dan media massa penting dalam mengawasi tindakan kedua lembaga tersebut. Selanjutnya, peran lembaga hukum dan peradilan dalam menjaga kemandirian yudikatif dari pengaruh eksekutif, meliputi pemilihan dan penunjukan hakim, kebebasan hakim, pengawasan etika, pemisahan kekuasaan, transparansi, pengujian konstitusionalitas kebijakan eksekutif, penuntutan penyalahgunaan kekuasaan, pendidikan hukum, partisipasi masyarakat, serta pelibatan lembaga internasional. Dengan menganalisis interaksi tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gagasan untuk memperkuat integritas dan efektivitas keadilan politik serta melindungi hak individu dan kebebasan masyarakat. Kajian ini juga menyoroti pentingnya independensi hukum dalam menjaga imparsialitas dan keadilan, serta peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan eksekutif dalam mendukung supremasi hukum dan demokrasi.

 

References

Buku
Aminah, S. (2019). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Prenada Media
Christiawan, R. (2021). Pendidikan Pancasila dan Pluralisme. Prenada Media.
Halim, A. (2013). Relasi Islam, Politik Dan Kekuasaan. Lkis Pelangi Aksara.
Hantoro, Suhayati, M., Doly, D., Hairi, & Sibuea, (2018). Hakim: Antara Pengaturan Dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Huda, (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media.
Maringka, J. S. (2022). Reformasi kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Sinar Grafika.
Ora, (2015). Populasi Opini Penyalahgunaan Kekuasaan. Deepublish.
Ridwan & Sudrajat, (2020). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia.
Saggaf, S., Said, & Saggaf, W. S. (2018). Reformasi Pelayanan Publik Di Negara Berkembang (Vol. 1). Sah Media.
Sakir & Mardhatillah, M. (2023). Politik Hukum Indonesia. Cv. Gita Lentera.
Syahuri, (2011). Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Prenada Media.
Zein, & Septiani, S. (2023). Ilmu Administrasi Negara. Sada Kurnia Pustaka.
Artikel Jurnal
Hantoro, N. M., Suhayati, M., Doly, D., Hairi, P. J., & Sibuea, H. Y. P. (2018). Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Ihsan, M., & Widyaningrum, T. (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan PKPU. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 324-342.
Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78.
Pakina, R., & Solekhan, M. (2024). Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Hukum Privasi Dan Pengawasan Di Indonesia: Keseimbangan Antara Keamanan Dan Hak Asasi Manusia. Journal Of Scientech Research And Development, 6(1), 273-286.
Suryana, C., Fatihah, N. A., Subki, M. T., & Maulani, M. I. (2022). Sistem Pemerintahan: Demokrasi dan Monarki.
Zuhro, R. S. (2018). Demokrasi, Otonomi Daerah Dan Pemerintahan Indonesia. Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1), 1-28.
Karangan Esai Dalam Buku Kumpulan Karangan
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid Ii.
Farabi, M. F. F. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(04), 294-303.
Suryana, C., Putriana, E. C., Rahman, F., & Maula, L. A. (2022). Legislatif dalam Perspektif Mahasiswa.
Taufik, G. A. (2014). Pembatasan dan penguatan kekuasaan kehakiman dalam pemilihan hakim agung. Jurnal Yudisial, 7(3), 295-310.
Published
2024-08-31