PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BARANG REKONDISI HANDPHONE DALAM JUAL BELI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Rachmat Suharno Universitas Langlangbuana
  • Yana Kusnadi Srijadi Universitas Langlangbuana
  • Erval Ade Rahman Universitas Langlangbuana
  • Defani Fikha Fauziah Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Hukum; Konsumen; Barang Rekondisi

Abstract

Beberapa tahun terakhir perdagangan melalui media internet semakin marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya fenomena yang demikian ini, maka perlindungan hukum terhadap konsumen dipandang sangat penting keberadaannya. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Transaksi jual beli melalui e-commerce merupakan perikatan yang terjadi antara para pihak adalah merupakan wujud dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Penelitian ini bermaksud ingin mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen barang rekondisi dalam transaksi Jual Beli Online, Bagaimana tanggung jawab penyelenggara lapak on line apabila konsumen mengalami kerugian dalam transaksi. .Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi Jual beli online dihubungkan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif, sehingga tidak menggunakan rumus-rumus matematis maupun model statistik.

Hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa UUPK, KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce. Dalam UUPK penggunaan klausula baku pada prinsipnya tidak dilarang, namun yang perlu dikhawatirkan adalah pencantuman klausula eksonerasi dan klausula baku batasan tanggungjawab yang dicantumkan oleh on line shop dapat ditemukan klausul-klausul yang bisa merugikan konsumen. Upaya penyelesaian sengketa konsumen menurut ketentuan UUPK Pasal 46 terdapat dua pilihan, yaitu melalui peradilan dan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen (dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan UUPK juga membuka peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai dan Pemerintah  harus  menyiapkan  draf  rancangan  peraturan  pemerintah yang mengatur perdagangan online. Kebijakan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun sejumlah hal pokok yang harus diatur dalam antara lain mengenai informasi minimum yang harus disampaikan kepada konsumen pada awal penawaran, syarat sah, dan penentuan waktu terjadinya kontrak dagang

References

BUKU:
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Imam Sjahputra, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Bandung, Alumni, 2010
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
Mieke Komar Kantaatmadja, Cyberlaw : Suatu Pengantar, cet.1, Bandung, ELIPS, 2001, hlm 15.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Syawali , Husni dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Soerjono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Penerapan Sanksi.CV Ramadja Karya,Bandung : 1988
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu TinjauanSingkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Alumni, Bandung, 1991
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta:Prenada Media Group, 2013)

PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang- UndangDasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Published
2024-08-31