Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Abstract
Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
References
Edilius dan Sudarsono. Kamu Ekonomi Uang dan Bank Jakarta:Rineka Cipta, 2001
Gunawan Widjaya dan Almira Prajna Ramaniya. Reksana Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal. Seri Pengetahuan Pasar Modal (Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Hendy M. Fakhruddim. Go Public. (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2008
Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Prespektif Hukum Ekonomi Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya. . Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Prenada Media, 2004
Najib A.Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, cetakan pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Pandji Anoraga dan Piji Pakarti Pengantar Pasal Modal PT Rineka Cipta, Semarang 2001
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti. Hukum Pasar Modal di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013),
Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab, edisi pertama, Salemba Empat, Jakarta, 200
http://emina666 .blogspot. co.id/ 2015 /06/makalah- tentang -mata- uang-indonesia. html?m=1 diakses pada tanggal 16 maret 2018
Edukasibitcoin.com diakses 16 maret 2018
http://bi.go.id/id/kamus.aspx?id=U diakses tanggal 16 maret 2018
https:// cryptonews. co.id /sejarah-singkat – bitcoin – dari – tahun - 2009- hingga-sekarang Diakses tanggal pada tanggal 23 Juli 2018
https:// www. Gomarketing strategic. Com /2017/11/ pengertian-kelebihan-manfaat-bitcoin.html Diakses pada 23 Juli 2018
https://coinaset.com/pengertian-cryptocurrency-menurut-para-ahli/ Diakses pada tanggal 30 Juli 2018
http://www.spengetahuan.com/2017/10/pengertian-pasar-modal-menurut-para-ahli.html diakses tanggal 16 maret 2018.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/12/14/bei-limpahkan-sepenuhnya-ke-ojk-soal-kelayakan-investasi-bitcoin-di-pasar-modal Diakses pada tanggal 3 Agustus 2018
Copyright (c) 2018 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















