Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat
Abstract
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Arikha Media Cipta, Jakarta,1996.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafik,Jakarta, 2008.
Barda Nawawi Arief,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penangulangan Kejahatan,Kencana, Jakarta, 2007.
Dalil Mutiara, Tafsir KUHP, Bintang Indonesia, Jakarta, 1962.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Rangkaian Sari Kuliah.
Kartini Kartono, Patologi sosial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2015.
Koriyati, Hukum Penintensier Indonesia, Bandung, 2007.
M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta,1993.
................, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek Mandar Maju Bandung 2001
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi kedua,Sinar Grafika, Jakarta,2006.
M. Karjadi dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan komentar, Politeia, Bogor, 1997.
PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti ,Bandung,1997.
Romli Atsasmita,Sistem Peradilan Pidana,Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme,Bina Cipta,Bandung, 1996.
Teguh Sulistia, Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reforasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung,1983.
.............., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Ramdania, D. (2016). Kajian Terhadap Waris Anak Angkat Adat Batak Toba. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).
Copyright (c) 2018 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.