Penerapan Pidana di Bawah Ancaman (Straf Minimum Rules) dalam Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I
Abstract
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian, pengawasan yang ketat, dan seksama. Kejahatan penyebaran Narkotika kini menjadi musuh hampir di seluruh belahan dunia, mengingat Narkotika memberikan pengaruh yang cukup besar. Fidelis Arie Sudewarto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika untuk digunakan terhadap orang lain, Aom Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkotika golongan I. Permasalahan dalam penelitian ini adalah1) Bagaimana penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? 2) Bagaimana pertimbangan hukum dan penerapan pasal oleh hakim dalam dakwaan alternatif berdasarkan fakta persidangan pada perkara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I terhadap orang lain? Hasil dari penelitian adalah Penerapan pidana materiil terhadap tindak pidana tanpa hak dan melawan hokum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain terdapat di dalamPasal 116 Undang – UndangNomor35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hukum hakim terhadap Penjatuhan pidana di bawah ancaman adalah penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa melainkan sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat dapat bersikap dengan lebih baik dan bijaksana.
References
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia Yogyakarta, 2012.
Maradani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, 2008.
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Taufik Makkarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Rizal, A., & Haspada, D. (2017). Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran . Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2).
Copyright (c) 2018 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















