Penegakkan Hukum Sanksi Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpapajakan Dikaitkan dengan Asas Ultimum Remedium

  • Agus Puji Priyono Universitas Langlangbuana
  • Antonia Intarti Universitas Langlangbuana
Keywords: penegakan hukum, sanksi pajak, Law Enforcement, Tax Crime, Ultimum Remedium

Abstract

Hukum pidana pajak dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai ius singulare karena memiliki norma dan sanksi tersendiri. Orientasi utama pajak adalah pada pendapatan negara untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga fungsi sanksi pidana perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar pelaku tindak pidana perpajakan tidak melanggar norma perpajakan. Namun demikian dalam penegakkan hukumnya tidak adanya parameter yang jelas dalam perumusan sanksi pidana perpajakan serta pemahaman dan tafsir asas ultimum remedium yang  tidak sama. Untuk itu penelitian ini bertujuan menguraikan rumusan sanksi pidana perpajakan berdasarkan asas legalitas (certainty) dan selanjutnya penerapan asas ultimum remedium atas pidana tersebut berdasarkan asas efficiency tanpa mengesampingkan asas rasionalitas dan proporsionalitas (equality). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan 2 (dua) hal. Pertama, Rumusan saksi administrasi dan sanksi pidana sebagai dasar penerapan asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum berfungsi sesuai dengan tujuannya yaitu menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan karena proses penegakkan hukum pada tahap formulasi (kebijakan legislatif) belum memiliki kepastian hukum yang berkeadilan sehingga terdapat kebebasan interpretasi/penafsiran para penegak hukum dengan diskresi bebas (tidak terikat) yang berdampak pada tahap aplikasi (yudikatif) dan tahap eksekusi. Kedua, Penerapan asas ultimum remedium tidak diatur dalam satu bab atau pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga harus dilakukan penafsiran sistematis dalam menafsirkan suatu ketentuan kata-kata dalam suatu peraturan dalam hubungannya dengan kalimat yang bersangkutan serta seluruh pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dianggap sebagai suatu kesatuan sistem integral terkait, terpadu, dan saling dukung agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dan pemahaman dalam penerapannya 

References

Buku
Adrianto Dwi Nugroho, Hukum Pidana Pajak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Henry D.P. Sinaga dan Benny R.P. Sinaga, Rekonstruksi Modep-Model Pertanggung jawaban di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan, Kanisius, Jogjakarta, 2018
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2001
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1985
Simanjuntak dan Mukhlis Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi, Raih Asa Sukses (RAS), Jakarta, 2012
Simon Nahak, Hukum Pidana Perpajakan, Setara Press, Malang, 2014
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008
Susi Zulvina, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta, STAN, 2011
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2010
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013

Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Sumber Lain
Eddy O.S Hiariej, “Penegakkan Hukum Pidana Pajak:Ultimum Remedium ataukah Primum Remedium?”, Seminar Ultimum Remedium : Dari Sisi Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara, Jogjakarta, 2018
Fadhil, “Penafsiran Hukum Pajak”, http://aspirasipajak.blogspot.com, diakses 30 Juni 2019
Gunadi, “Konsep Daluwarsa dan Ultimum Remedium dalam UU KUP”, Seminar Ultimum Remedium: Dari Sisi Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara, Jogjakarta, 2018
Mardjono Reksodiputro, “Kriteria Penentuan Berat -Ringannya Perumusan Ancaman Pidana”, Focus Group Discussion (FGD) Politik Perumusan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2010
Muchsan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981
Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum”, Pidato Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983
Chandra Khoirunnas, “Penerapan Primum Remedium terhadap Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba”, http://ckhoirunnas.blogspot.co.id, diakses 31 Desember 2016
Published
2019-02-25