Permasalahan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk membedah mengenai aturan Penegakan Hukum Terhadap Situs Internet Dengan Konten Negatif Melalui Pemblokiran Situs dan berusaha untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap aturan tersebut, sehingga diharapkan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak dasar warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum sekunder dan tersier dipelajari, dianalisis dan kemudian dituliskan secara deskriptif analitis. Kewenangan pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs internet bermuatan negatif telah diperkuat melalui UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengertian mengenai konten negatif dan ilegal yang ditetapkan oleh pemerintah dipandang terlalu luas dan multitafsir. Selain itu, perlu dikembangkan model pemblokiran situs internet yang transparan dan akuntabel.
References
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, cet.3. Jakarta: UI-Press, 1986
Soerjono Soekanto, “Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum”, Naskah Lengkap pada paper pada seminar Hukum Nasional ke IV, Jakarta, 1979
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
David Holmes Communication Theory Media, Technology ans Society. London: Sage Publishing. 2005
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Abadi, 2002.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Ketut Krisna Wijaya, Fakta menarik seputar Trust+Positif dari pemerintah dan kontroversi Internet Positif, diakses dari https://id.techinasia.com/pemerintah-trust-positif-internet-positif-iklan fakta, pada tanggal 2 Desember 2018, pukul 04.38 WIB
https://tirto.id/ketika-pemerintah-makin-digdaya-memblokir-situsnbsp-nbsp-b5tq
https://tirto.id/mencari-mekanisme-pemblokiran-yang-tepat-b5tK
Suroso, J. T. (2016). Reformasi Hukum Bidang Investasi Asing di Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).
Copyright (c) 2019 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















