Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

  • Anton Fujiana Universitas Langlangbuana
  • M Meima Universitas Langlangbuana
Keywords: perlindungan hukum, exploitasi anak, anak profesi artis

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Kehadiran  pekerja  anak di  Indonesia  bukan  hal yang  baru, banyak  anak yang  menjadi  korban  eksploitasi  ekonomi  maupun  seksual  karena  adanya faktor  pendorong  yang mengharuskan anak melakukan  pekerjaan.  Begitu juga dengan anak yang berprofesi sebagai artis atau sering disebut artis cilik. Mempekerjakan anak tanpa memperhatikan hak-hak anak merupakan suatu hal yang melanggar hak asasi anak, karena eksploitasi pekerja anak selalu berdampak buruk terhadap perkembangan anak baik secara fisik, mental dan sosial anak. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak yang Berprofesi Artis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta Bagaimana Upaya Penanggulangan Pemerintah Terhadap Anak Profesi Artis Dari Tindakan Eksploitasi. Anak berprofesi artis sangat rentan terhadap praktik eksploitasi, maka anak berprofesi artis berhak dan harus dilindungi dari praktek kekerasan dan/atau dari bentuk eksploitasi, perlindungan hukum terhadap anak dengan memberi anak kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh, dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial. Anak mempunyai hak untuk berisitirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, berrekreasi berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pemerintah dalam hal upaya menaggulangi permasalahan anak melalui dinas terkait dimulai dari daerah-daerah melakukan pengawasan secara baik dan berlanjut, kemudian pemberian sanksi terhadap pelaku terkait harus lebih tegas. Pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan juga masyarakat dalam upaya menaggulangi tindakan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

References

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung 2006,

Abdussalam dkk, Hukum Perlindungan Anak (Jakarta: PTIK, 2016),

Angger Sigit Pramukti, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Maidin Gultom, Perilindungan Hukum terhadap anak dan perempuan, Refika Aditama,Bandung 2012

R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005)

Anne Ahira, Anak Bukan Objek Eksploitasi, http:// AnneAhira.com, Diakses Pada Hari Jumat, 30 Agustus 2018, Pukul 20. 00 WIB

http://free.makalah.blogspot.com/2010/07perlindungan-anak-menurut-uu-no.html?m=1

http://e-journal.ac.id/7178/1JURNAL.pdf,.

www.pengertianmenurutparaahli.com

https://id.wikipedia.org/wiki/Seniman

Meima, M. (2015). Penerapan Sistem Presidensial dalam Demokrasi Modern. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1).

Published
2018-02-25