Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 di Kecamatan Lengkong
Abstract
Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu laki laki (19 tahun) , perempuan (16 tahun). Terhadap ketentan tsb Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Sekalipun telah ada pengaturan batas usia perkawinan , namun dalam pelaksanaannya masih terjadi perkawinan bawah umur . Bahkan Indonesia menduduki ranking 7 (dunia) dan ranking 2 (Asean). Perkawinan bawah umur disebabkan faktor ekonomi, Pendidikan, budaya dan agama. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani perkawinan bawah umur dengan melaksanakan penyuluhan program Genre Ceria , yang bertujuan agar generasi muda Indonesia terhindar dari kegiatan – kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, dan mendorong pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
References
Buku:
Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986.
Ibrahim, Al Bajuri, 2.,Semarang, Toha Putra, 2000
Malayu S.P Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang; 1992.
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1996.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, cet 5, Jakarta: UI- Press, 1986.
Sonny Dewi Judiasih dkk, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, Bandung, PT. Refika Aditama,2018.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, Jakarta : Rajawali Press, 2009,
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan) Cetakan ke-2, Bandung: Alfabeta, 2009,
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika,2007,
Peraturan perundang-undangan:
Undang- Undang Dasar 1945
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Firmansyah, R., & Suhardini, E. D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang . Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3).
Sumber lain:
www.http// Persiapan Perkawinan. Ditinjau.Dari. Segi. Biologis, dan Psikologis. Html (08-04-2019/20.20 WIB)
Copyright (c) 2019 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















