PERUBAHAN FUNGSI SOSIAL ASRAMA PANTI WYATA GUNA MENURUT PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.18 TAHUN 2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan kesamaan hak, perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna menjadi balai rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Sosial yang tidak mengacu kepada peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Regulasi yang dibuat tidak berorientasi kepada kemaslahatan kelompok rentan yang seharusnya mendapat kemudahan aksebilitas dalam mengembangkan diri, sehingga dalam melaksanakan fungsi sosialnya tidak mendapat diskrimanasi dalam hal kesetaraan kesempatan guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari perubahan fungsi sosial asrama panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas dan upaya penanggulangan agar hak penyandang disabilitas Wyata Guna tetap dilaksanakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum secara vertikal, serta peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang terjadi pada objek penelitian untuk kemudian di analisis. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan normatif. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta- fakta yang bersifat umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas menyebabkan para penyandang disabilitas netra yang sudah tinggal di panti tersebut menjadi kehilangan haknya karena adanya terminasi waktu dan pembatasan jumlah penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat. Upaya penanggulangan agar hak para penyandang disabilitas tetap dilaksanakan adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mengetahui efektivitas dari peraturan yang dibuat dan dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
References
A. Buku
Edi Suharto, Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2012.
Herdiansyah, Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media, Yogyakarta, 2018
Inu Kencana Syafiie, Etika Pemerintahan, PT Rineka Cipta, 2011.
Jimly Assihiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Ryass Rasjid, Desentralisasi dalam Menunjang Pembangunan Daerah dalam Pembangunan Administrasi di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 1998.
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2014.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, 2019.
Mansour Faqih (et al), Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan, Pegangan Untuk Membangun Gerakan HAM, Insist Press, Yogyakarta, 2003.
Sumarto Hetifa Sj, Inovasi Partisipasi dan Good Govermance, Yayasan Obor Indonesia, Bandung, 2003.
Sedamayanti, Good Governance “Kepemerintahan Yang Baik” & Good Corporate Governance “Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”, CV Mandar Maju, Bandung, 2012.
Sirajuddin, Didik Sukriono, Winardi, Hukum Pelayanan Publik, Setara Press, Malang, 2011.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
C. Sumber Lain
https://kbbi.web.id/asas (yang diakses pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul
47 WIB).
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200115140753-20-465574/ (yang diakses pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 pukul 15.49 WIB).
www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-fasilitas/ (yang diakses pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 08.20 WIB).
https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/ (yang diakses pada hari Jumat tanggal 3 April pukul 19.20 WIB).
Krisnamurti, H. (2020). Pola Pengasuhan terhadap Anak Dihubungkan dengan Hukum Perlindungan Anak di Kelurahan Pasanggrahan Kota Bandung. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 67-75.
Krisnamurti, H. (2016). Kedudukan Saksi Anak dalam Pembuktian Perkara Pidana. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).
Copyright (c) 2020 Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.