ASPEK HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM

Studi Terhadap Tingginya Tingkat Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kota Bandung

  • Dini Ramdania Universitas Langlangbuana
Keywords: Perkawinan, Perceraian, Ekonomi

Abstract

Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semua orang menginginkan suatu perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai ajal memisahkannya, tetapi tidak sedikit pasangan yang mengalami kegagalan dalam perkawinannya. banyak hal yang menjadi penyebab dalam gagalnya perkawinan seperti masalah ekonomi, adanya perbedaan pendapat, tidak punya anak/keturunan dan masalah lainnya yang dapat menjadi penyebab perceraian terjadi. Di Pengadilan Agama Kota Bandung sendiri ternyata tingkat perceraian sangat tinggi dan 90 % perkara yang masuk ke PA Bandung adalah perceraian dan 60 % adalah karena cerai gugat dimana istri yang menggugat untuk diceraikan dan sebagian besar dari gugart cerai tersebut adalah karena masalah ekonomi. Padahal pemerintah telah mengupayakan untuk menekan tingkat perceraian salah satunya adalah dengan besarnya biaya perceraian dibandingkan dengan biaya perkawinan. Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah dengan baik mengatur syarat dari perkawinan agar terciptanya perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah tetapi pada kenyataannya tetap saja tingkat perceraian tinggi apakah akibat dari tren gaya hidup atau telah ada perubahan tatanan hidup di masyarakat.

References

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam kerangka Fiqh al-qadha, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Lili Rasjidi, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Alumni, 1981.

Lili Rasjidi, Alasan Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Alumni, Bandung, 1983.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.

Ramdania, D. (2018). Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 105-114.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, Refika Aditama, Bandung ,2019.

Published
2020-05-31