ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK

  • Rachmat Suharno Universitas Langlangbuana
Keywords: Perlindungan Hukum, Perolehan Izin

Abstract

Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan. Perlindungan waralaba memberikan dampak yang sangat significant terhadap penerima waralaba. Perlindungan atas kepentingan pihak penerima waralaba sangat diperlukan, karena pada kenyataanya pihak penerima waralaba selalu berada dalam pihak yang dirugikan., bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima waralaba adalah berupa perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba yang meliputi hak dan kewajiban penerima waralaba. Dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat lebih banyaknya kewajiban yang harus ditanggung dibandingkan hak yang diperoleh penerima waralaba.Prosedur pendaftaran waralaba tidak menentukan sahnya suatu kontrak waralaba karena produsen tersebut hanya diatur melalui PP No. 42/2007 bukan melalui Undang-Undang. Sekalipun tidak menentukan syarat sahnya suatu perjanjian waralaba, prosedur mengenai pendaftaran waralaba tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam hal perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

A. Zen Umar Purba, “Pokok-pokok Pikiran Mengenai Pengaturan Persaingan Sehat Dalam Dunia Usaha”, Hukum dan Pembangunan.

Badrulzaman, Mariam Darus, Perkembangan Hukum Bisnis Menyongsong Era Globalisasi, Orasi Ilmiah pada Wisuda Sarjana Universitas Yarsi di Jakarta, 2 Nopember 1996.

Berman, Barry & Evan, Sherman, Applying Retail Management, a Strategic Approach, Edisi II, Mac Millan, New York, 1999.

B.M. Kuntjoro Jakti, Materi Perkuliahan pada Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2 September 1997.

Fuady Munir, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik, Citra Adtya Bhakti, Bandung, 1994.

Gunawan, Johannes, Product Liability dalam Hukum Bisnis Indonesia, Orasi Dies, Natalis XXXIX Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Januari, 1994.

H. Moch. Basarah & H.M. Faiz Mufidin, Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

H.R. Daeng Naja, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

Joseph Mancuso & Donald Boroian, Pedoman Membeli & Mengelola Franchise, Delapratasa, Jakarta, 1995.

Lubis, Mulya. Hukum dan Ekonomi, Sinar Harapan, Jakarta, 1992.

__________, Undang-undang tentang Praktek Bisnis Tidak Sehat, Artikel Dimuat Suara Pembaharuan, 28 Nopember 1991.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dan Pembangunan, Alumni.- Bandung, 2002.

Munir Fuadi, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.

Partnership for Business Competition, Pengantar Menuju Pelaksanaan Persaingan Usaha, Position Paper, Hotel Gran Melia, Jakarta, 25 Januari 2000.

Purwadi, S. Meningkatkan Profit dengan Cara Mengatasi Kehilangan Barang, Artikel di www.smfranchise.com, Januari 2003.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.

Suharno, R. (2017). Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 67-74.

Shauki, Ahmad, 1998, Kebijakan Persaiangan Sehat Guna Menciptakan Perekonomian Yang Efisien, Makalah, disampaikan dalam Diskusi Cinles-Elsam.

Suhartono, R.B. Konglomerasi dan Relevansi Undang-undang Antitrust/Undang-undang Antimonopoli, dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 4, 1998.

Suwito, Santoso & A. Sanda, Trend Bisnis Baru, Trade Center, Artikel, Kompas, 19 Nopember 2002 Properti.

Perundang-undangan:

Indonesia, Undang Undang Dasar 1945

Undang Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Published
2020-05-31