DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

  • Ryan Fani Universitas Langlangbuana
Keywords: Kejahatan Berat HAM, Doktrin Pertanggungjawaban Komando, Hukum Pidana

Abstract

Kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skala Internasional meliputi Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Kejahatan berat HAM ini biasanya dijadikan sebagai alat pencapaian dari kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga kejahatan ini mempunyai kaitan erat dengan peran pimpinan militer maupun pimpinan sipil yang mempunyai motivasi tertentu seperti pemberian perintah untuk melakukan kejahatan berat HAM terhadap anak buahnya. Oleh karenanya hal itu akan sangat berhubungan dengan doktrin Pertanggungjawaban Komando, doktrin pertanggungjawaban komando dalam tatanan hukum internasional mempunyai penafsiran yang kurang tegas dan luas yang rentan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah ketidak tegasan dari prinsip atau doktrin pertanggungjawaban komando terdapat pada redaksi atau frasa “Ketidak-berhasilan Komandan”. frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa walaupun komandan/atasan telah melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin terhadap anak buahnya yang akan, sedang, atau telah melakukan kejahatan berat HAM, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil dan pada faktanya anak buahnya telah melakukan kejahatan, maka atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, namun disisi lain frasa “ketidak-berhasilan” ini juga dapat ditafsirkan atas tindakan komandan/atasan yang melakukan pembiaran (ommision), artinya komandan atau atasan sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian (Pencegahan atau tindakan) terhadap bawahan atau anak buahnya, atas dasar hal itu maka sikap atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak tegasan prinsip atau doktrin inilah yang kemudian akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga perlu adanya pembaharuan penafsiran secara tegas atas doktrin pertanggungjawaban komando ini.

References

Buku/Textbook:
Andrey Sujatmoko,Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. Indonesia, Timor Leste, dan lainnya, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005
Cecilia MedinaQuiroga, The battle of Human Rights; Gross, Systematic Violation and the inter American system, Dordrech/Boston/London: Martinus Nijhoff Publishers, 1988
Eddy Djunaedi Karnasudirdja, dari Pengadilan Militer Internasional Nuremberg ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Jakarta, Tatanusa, 2003.
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2003.
---------------------------, Hukum Pidana Internasional dalam rangka perdamaian dan kemanan Internasional, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Jurnal & Penulisan Hukum :
Burhan Dahlan, Tanggung Jawab Komando dalam Hukum Humaniter Internasional, Penulisan Hukum, 2011.
ELSAM, Makalah Tanggung Jawab Komando.
Fadillah Agus, makalah Tanggungjawab Komando, dalam Seminar “Judging international Crimes under law 26/2000, Mahkamah Agung RI-Danish Institute for human Rights, Medan 24 - 26 April 2005
Hidayat Muhtar, dalam Penulisan hukum, Kajian Yuridis terhadap Asas Pertanggungjawaban Komando.
International Law Commision, Draft Article on Responsibility of statesfor Internationally Wrongful Act Adopted by the drafting Committee on Second Reading, Geneva 2001.
Natsri Anshari, Dalam Artikel Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional dan hukum nasional Indonesia, Jurnal Hukum Humaniter Vol.1 No.1, Pusat Studi Hukum Humaniter Dan HAM (terAS) Fakultas Hukum Universitas TRISAKTI, 2005.
Sihombing, Perintah Atasan dan pertanggungjawaban Komando dalam Kejahatan Perang, “Problematika Kejahatan Perang dalam hukum Pidana Indonesia”, Bandung: Pusat kajian HAM dan Hukum Humaniter UNISBA-The International Committee of The Red Cross (ICRC), 2005.
Vonny A Wongkar, Tanggung Jawab Komando terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dan Kejahatan Perang dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Thesis, FH UNDIP, 2006.
Weston D. Burnett, Command Responsibility and Acase Study of the Criminal Responsibility of Israel Military Commanders for the Progrom at Shatila and Sabra, 107 Military Law Review, 1985.

Undang – Undang/Konvensi/Treaty :
Konvensi Den Haag 1907
Protokol tambahan I Konvensi jenewa 1949 dan 1977
Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional
Undang – Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Piagam Peradilan Militer Internasional Nuremberg.

Internet :
www.google.co.id
www.eprints.undip.ac.id/15338/1/
Penulisan Hukum tentang Pengaturan Pelanggaran Kejahatan HAM Berat Menurut Hukum Internasional dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/48857/3/Chapter%20II.pdf
Published
2020-05-31